10 Poin Pernyataan Sikap FORJJ Terkait Penganiayaan Terhadap Wartawan Bungo

 


10 Poin Pernyataan Sikap FORJJ Terkait Penganiayaan Terhadap Wartawan Bungo



Gemabangsa.id, Jambi - Perbuatan premanisme yang menimpa dua wartawan kabupaten Muaro Bungo membuat geram para jurnalis yang ada di Provinsi Jambi.

Menanggapi hal ini, Forum Jurnalis Jambi ( FORJJ) bersama anggota dan pengurus langsung mengadakan rapat untuk rencana aksi, mendesak aparat hukum untuk segera menindak tegas para pelaku penganiayaan jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

Dalam rapat, seluruh anggota FORJJ yang hadir menyepakati 10 poin pernyataan sikap sebagai acuan rencana aksi yang akan diadakan didepan Gedung Mapolda Jambi pada hari Rabu Tanggal 02 Juni 2021.

Pernyataan Sikap dari Forum Jurnalis Jambi yaitu :

1.Hentikan kekerasan kepada Jurnalis Nasional khususnya di Provinsi Jambi.

2. Meminta untuk mengusut tuntas pelaku penganiayaan terhadap Jurnalis, hingga pada proses hukum yang berlaku.

3. wartawan itu kawan bukan lawan yang juga dilindungi oleh undang-undang Negara Republik Indonesia.

4. Wartawan melaksanakan tugas sesuai tupoksinya dan  tugasnya, tidak bisa di intervensi pihak mana pun sesuai dengan UU Pers no 40 tahun 1999.

5. Wartawan melihat, mewawancarai, mengumpulkan bukti, menulis dan menyiarkan agar publik dan negara tau apa yang terjadi di republik ini.

6. Wartawan mengkritik apa yang dilihat umum salah, tentang pelanggaran undang-undang dan peraturan negara.

7. Wartawan juga memberikan pembinaan, bekerjasama dengan pemerintah dalam memajukan pembangunan.

8.  Wartawan adalah seniman, sebuah profesi yang dicantumkan dalam karya tulis.

9. Wartawan juga manusia biasa yang berhak mendapatkan keadilan.

10. Wartawan juga berhak mendapatkan penghargaan bukan penganiayaan.