23 Warga yang Diamankan di Orgen Tunggal Semaka Diswab Antigen dan Test Urine

 


23 Warga yang Diamankan di Orgen Tunggal Semaka Diswab Antigen dan Test Urine


Gemabangsa.id Tanggamus - Polres Tanggamus dan Dinas Kesehetan melalui UPT Puskesmas Kota Agung melaksanakan swabtest antigen kepada 23 orang yang diamankan di lokasi pembubaran orgen tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka.

Selain dilakukan swabtest antigen, petugas juga melakukan pemeriksaan urine kepada ke 23 orang tersebut, sehingga didapatkan 4 orang urinenya mengandung metafetamine atau Narkotika jenis sabu.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, swabtest dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Kapolres Tanggamus sebagai antisipasi dan pencegahan Covid-19 pada kerumunan orgen tunggal yang dibubarkan.

"Hari ini, kami langsung melakukan swabtest. Hasilnya ke 23 orang dinyatakan negatif covid-19, namun hasil test urine tadi pagi diketahui 4 orang positif mengkonsumsi sabu," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Sabtu (15/5/21) siang.

Sambungnya, terhadap ke 4 orang yang urinenya mengandung metafetamine sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus serta pengembangan terhadap penyedia sabu dimaksud.

"Sementara 4 orang urinenya positif metafetamine, sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Satresnarkoba," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, upaya represif personel gabungan Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus dan Satgas Covid-19 membubarkan paksa kegiatan keramaian berupa hiburan orgen tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka, Tanggamus, Sabtu (15/5/21) dinihari tadi.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK dan Dandim Letkol Inf. Arman Aris Sallo berhasil mengamankan 23 orang, alat orgen tunggal berhasil diamankan serta dibawa ke Polres Tanggamus.

Saat ini 23 orang tersebut masih dalam pemeriksaan secara marathon oleh Satreskrim dan Satresnarkoba guna proses pengembangan maupun penyelidikan lebih lanjut. 

Terhadap mereka tersebut dapat dikenakan Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau junto Pasal 510 KUHP. (Sahrul )