Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Tebo Bekuk Tiga Bandar Narkoba Jaringan Provinsi

 


Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Tebo Bekuk Tiga Bandar Narkoba Jaringan Provinsi

Kasatnarkoba Polres Tebo, IPTU Parlyn Sagala, SH., MH, saat mengintrogasi ketiga pelaku


Gemabangsa.id, Tebo - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo, berhasil mengamankan tiga orang pelaku bandar Narkoba jenis Sabu,  diwilayah Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Selasa (11/05/2021).

Ketiga pelaku yang diamankan, adalah Maulud (32), warga Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, serta Afdal (38) dan Hariyanto (42), warga Kabupaten Bungo, yang merupakan bandar Narkoba jaringan Provinsi.

Mendapat laporan warga, bahwasanya di Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu. Saat dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku Maulud, saat hendak melakukan transaksi narkoba.

Setelah mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku Maulud, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket shabu seberat bruto 4,9 gram di saku celana pelaku. Dari pengakuan pelaku, barang tersebut didapatkannya dari dua rekannya Afdal dan Hariyanto, yang berasal dari Kabupaten Bungo.

"Berdasarkan informasi dari warga, seringnya terjadi transaksi narkoba di Desa Sungai Alai, yang dilakukan pelaku Maulud. Setelah diamankan, kita berhasil mengamankan barang bukti, dan dua pelaku lainnya, yang merupakan rekan pelaku, yang berasal dari Bungo," kata Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono, SIK, melalui Kasatreskoba Polres Tebo, IPTU Parlyn Sagala, SH.,MH.

Dikatakannya lagi, dari hasil pengembangan dan penangkapan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa paket besar narkotika jenis shabu seberar bruto 309,17 gram yang terdepan dikemasan plastik teh cina, 5 pack plastik klip baru, 1 buah dompet emas warna pink, 1 buah timbangan digital, 2 unit telepon genggam dan lainnya. 

"Pelaku merupakan jaringan antar provinsi. Karena berdasarkan informasi mereka narkoba itu di dapat dari provinsi tetangga," kata Kasat lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kemudian terlapor beserta barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut," pungkasnya. (ST)