Langgar Prokes, Pengelola Wisata Rivera Park Tebo Hanya Minta Maaf Tanpa Proses Hukum

 


Langgar Prokes, Pengelola Wisata Rivera Park Tebo Hanya Minta Maaf Tanpa Proses Hukum


Gemabangsa.id, Tebo - Atas kelanjutan kasus yang dilakukan tempat wisata Rivera Park Rimbo Bujang, yang telah dianggap melanggar Protokol kesehatan (prokes), hingga saat ini tidak sampai ke Penegak hukum, Meskipun sejumlah pengelola sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Polres Tebo.

"Kita juga sudah memeriksa beberap pihak, mulai dari pengelola termasuk satgas Covid-19. Namun dari Undang-undang karantinanya belum kita temukan. Kita juga sudah gelar perkara dan penyelidikan sementara kita hentikan," ungkap Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar, S.I.K, Jumat (18/6/2021).

Lanjut Kasat, kasus tersebut juga tidak dilanjutkan karena pihak pengelola sudah meminta maaf secara pribadi. Baik secara lisan maupun tulisan kepada kepolisian da masyarakat.

"Sanksi sosial mereka sudah lakukan, yakni sudah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi," ujarnya.

Kasus pelanggaran prokes yang video pembubarannya sempat viral itu pun, pada akhirnya tidak sampai dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Sebelumnya, Kapolres Tebo melalui Kanit Tipidter Polres Tebo, Ipda R. F. Ritonga saat memeriksa pihak pengelola wisata itu mengatakan, diketahui bahwa GM Rivera Park, yang bernama Hasbi sudah mengetahui ada Surat Edaran Bupati, terkait penutupan tempat wisata, Tltapi tetap dibuka, bahkan melanggar prokes.

Tak sampai disitu, menurut Kanit Tipidter, pihak wisata ini terancam hukuman denda sebesar Rp100 juta dan kurungan selama 1 tahun, jika terbukti bersalah. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelum berita ini diturunkan, Kepala Kejari Tebo Imran Yusuf mengatakan hanya bisa menunggu pelimpahan dari kepolisian. 

"Hingga saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Tebo, atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes)," kata Imran tempo hari.

Kasus pelanggaran prokes yang dimaksud adalah pembubaran kerumunan yang terjadi pada 15 Mei 2021 lalu, di tempat wisata Rivera Park, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. 

Menurut Irman, penyidik Polres Tebo sudah melakukan kordinasi dengan pihak kejaksaan. Namun, pihak kejakaan masih menunggu perkembangan kasusnya. Karena informasinya masih berproses. (ST)