Tak Kapok, Residivis Asal Murata Kembali Bobol Rumah

 


Tak Kapok, Residivis Asal Murata Kembali Bobol Rumah

PEMBOBOL RUMAH: Tersangka Neki Harianto dan Armadi yang terlibat kasus pencurian dan pemberatan di Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu.


Gemabangsa.id, Muarojambi - Bukannya kapok, malah Neki Harianto kembali berurusan hukum. Warga Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Murata, Provinsi Sumatera Selatan tersebut ditangkap polisi karena melakukan  pencurian dengan pemberatan (curat) di Kabupaten Muarojambi. Dia membobol rumah warga  di Lorong Gotong Royong, Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu.

Akibat ulah kejahatannya tersebut korban kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max beserta  STNK dan tiga buah handphone. Beruntung, tim Satreskrim Polres Muarojambi bersama unit  Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil mengidentifikasinya. Sehingga dengan cepat menangkap residivis pembobol rumah tersebut. 

Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan,  pelaku Neki Harianto ditangkap setelah ada laporan pencurian dari korban. Pencurian ini dilakukan saat pemilik rumah sedang pergi.

"Kita melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Diketahuilah ada kemiripan dengan pelaku dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Ternyata benar," kata Yuyan, Kamis (19/8/2021).

Namun tersangka Neki sudah kabur ke Murata dengan membawa hasil kejahatannya. "Pelaku kita tangkap di rumahnya. Pelaku juga mengakui semua perbuatannya," kata perwira melati dua ini.

Hanya saja barang bukti sepeda motor Yamaha N-Max sudah tidak ada lagi. Hanya tiga handphone yang berhasil diamankan.

 "Pelaku mengatakan telah menjualnya kepada temannya bernama Armadi, statusnya sebagai penadah.  Keduanya memang sudah saling kenal. Karena sama-sama dari Murata," jelas Kapolres.

Bersama pelaku Neki, sambungnya, tim Satreskrim dan unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu mendatangi rumah pelaku Armadi di Desa Kartasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Murata. Bertepatan pelaku sedang  berada di rumahnya sehingga tim bisa menangkapnya. 

"Namun barang buktinya sudah dijualnya ke Linggau. Tim langsung menuju Linggau bersama kedua pelaku untuk menunjukan pembelinya dan ketemu. Langsung dibawa ke Polsek Kumpeh Ulu," jelasnya.

Karena perbuatannya tersebut tersangka Neki dijerat dengan pasal  363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun. 

Sementara tersangka Armadi  dijerat dengan pasal penadah  480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.(bos)