Hendak Transaksi Narkoba, Residivis Kasus Narkoba Kembali Dibekuk

Hendak Transaksi Narkoba, Residivis Kasus Narkoba Kembali Dibekuk



Gemabangsa.id, Bungo - Tim Srigala Codet Satresnarkoba Polres Bungo, berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Jumat (17/09/2021).

Pelaku yang diamankan petugas, yakni Redho Wandri Putra (32), warga Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, saat sedang melakukan transaksi Narkoba jenisi sabu diwilayah Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, pada Rabu (15/09/2021), sekira pukul 21.00 wib.

"Penangkapan pelaku, berdasarkan informasi warga, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba diwilayah Jaya Setia," kata Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, S.ik.

Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku, dan menemukan sejumlah barang bukti Narkoba dari tangan pelaku.

"Dari informasi tersebut, Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 4,80 gram Narkotika jenis sabu, dalam 1(satu) buah plastik klip besar yang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisikan sabu, serta barang bukti lainnya," terangnya.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan warga sekitar, petugas langsung mengiring pelaku serta barang bukti 1(satu) buah dompet corak bunga warna kuning kombinasi ungu yang berisikan 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik,1(satu) buah plastik klip besar yang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, dan 1(satu) bungkus plastik klip kosong, ke Mapolres Bungo, guna pengusutan lebih lanjut.

"Pelaku dan barang bukti yang ditemukan, langsung dibawa ke Mapolres Bungo. Untuk saat ini, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kapolres. (ST)