Pemkab Tebo Diduga Tolak Perpanjangan HGB, Pedagang: Tempuh Jalur Hukum

 


Pemkab Tebo Diduga Tolak Perpanjangan HGB, Pedagang: Tempuh Jalur Hukum



Gemabangsa.id, Tebo - Puluhan pedagang di Pasar Sarina Rimbo Bujang mengaku di zolimi oleh pemerintah Kabupaten Tebo. Pemda diduga telah menolak sertifikat perpanjangan hak guna bangunan (HGB) para pedagang yang telah mereka tempati selama bartahun-tahun.

Yang lebih parah lagi, Pemda Tebo diduga juga telah mengklaim tanah dan bangunan ruko di pasar tersebut milik daerah, padahal ruko tersebut masih berdiri diatas tanah negara. Hal ini diketahui setelah adanya rapat di DPRD pada November 2021 lalu dan Sekda telah menyurati Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan meminta dihitungkan agar ruko yang ditempati pedagang itu disewakan.

Atas keputusan ini, para pedagang meminta pendampingan kuasa hukum dan akan menempuh jalur hukum.  

"Setelah kami pelajari, apakah permasalahan ini hukumnya kuat dan ternyata hukumnya kuat untuk dipertahankan, dan kami juga tidak ingin mengecewakan masyarakat" kata Yalid, kuasa hukum pedagang. Pada Sabtu (08/01/2021).

Yalid menyampaikan apa dasar Pemda mengklaim tanah dan ruko ini miliknya, sementara pemda tidak mengantongi sertifikat pengelolaan. Dirinya juga mengatakan bahwa sebelumnya kliennya sudah mempunyai ittikat baik untuk melakukan perpanjang HGB namun pemda tidak merekomendasi sehingga sertifikat HGB pedagang mati.

"HGB menurut peraturan pemerintah yang baru no 18 tahun 2021 itu berdiri di atas tiga tanah, yaitu tanah negara, hak pengelolaan serta tanah hak milik. Dan kalaupun dasar pemda mengklaim tanah itu eks transmigrasi, namun pemda juga tidak bisa menunjukkan bukti surat penyerahan pengelolaan yang dibidangi menteri," jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum pedagang ini juga pernah mengirimkan somasi ke Pemda beberapa waktu lalu, namun tidak ada dijawab pemda. Sebelum mengambil langkah hukum tim pengacara terlebih dahulu akan melayangkan surat keberatan atas layang somasi sebelumnya.

"Kami mengambil langkah hukum dengan mengajukan sengketa administrasi ke julur pengadilan tata usaha negara, dengan mengajukan surat keberatan," pungkasnya. (GB)