Pengurus PABPDSI Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Masa Bakti 2022-2028 Dikukuhkan, Camat : Tingkatkan Sinergitas Pemerintahan

 


Pengurus PABPDSI Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Masa Bakti 2022-2028 Dikukuhkan, Camat : Tingkatkan Sinergitas Pemerintahan



Gemabangsa.id, Bungo - Pelaksana Tugas (Plt) Camat Muko-Muko Bathin VII, Septian Arifin resmi kukuhkan Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) tingkat Kecamatan kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo masa bakti 2022-2028.

Pelantikan Pengurus PABPDSI Kecamatan Muko-Muko Bathin VII tersebut dilaksanakan di aula camat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, Selasa (25/01/2022) dengan mengangkat tema, "Mari Kita Tingkatkan Sinergitas Pemerintahan Desa dalam rangka Good Governance Desa.

Camat Muko-Muko Bathin VII, Septian Arifin mengatakan, bahwa fungsi dari BPD yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan dusun (desa, red) bersama datuk Rio, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dusun serta melakukan pengawasan kinerja datuk Rio.


Lebih lanjut, Septian menambahkan, bahwa BPD bersama-sama dengan datuk Rio harus mampu menciptakan iklim yang kondusif, dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap BPD tumbuh dan masyarakat dapat merasakan manfaat yang sebesar-besarnya dari pelayanan yang diberikan oleh BPD bersama kelembagaan lainnya di dusun masing-masing.

"Mari bersama-sama, tanpa terkecuali tokoh masyarakat untuk membangun dusun dengan menggali dan memanfaatkan potensi yang ada dengan arif, bijaksana dan berwawasan lingkungan," ajak Septian.

Lebih lanjut Septian mengucapkan ungkapan terima kasihnya kepada pihak yang telah menyukseskan pengukuhan pengurus kecamatan PABPDSI ini.

"Kepada seluruh panitia, kami mengapresiasi setinggi-tingginya  atas kinerja nya yang telah memfasilitasi proses pelaksanaan Pengukuhan hari ini sehingga dapat berjalan sukses, tertib dan aman," ucapnya.

Camat juga mengucapkan ungkapan selamat kepada ketua dan anggota PABPDSI kecamatan Muko-Muko Bathin VII yang baru dikukuhkan agar dapat menunaikan kewajiban dengan baik.

"Selamat kepada ketua dan seluruh anggota PABPDSI yang telah di kukuhkan hari ini. Selamat melaksanakan tugas, amanah dan tanggungjawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Niatkan apapun yang kita lakukan untuk ibadah," harapnya.

Melalui pelantikan ini, Ketua PABPDSI Kabupaten Bungo, mengharapkan semua anggota mampu untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengurus dan anggota PABPDSI kecamatan Muko-Muko Bathin VII. Dengan melihat kondisi masing-masing desa, terhadap peningkatan kualitas dan efektivitas dalam rangka melakukan musyawarah, menampung aspirasi, pengawasan yang melekat terkait kinerja Kepala Desa pada Pemerintah Desa yang telah disetujui bersama serta meningkatkan hubungan keharmonisan antara kelembagaan dalam membangun Desa.


"PABPDSI harus menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pemerintah desa dan lembaga desa lainnya dalam menjalankan roda pemerintah agar sesuai dengan tujuan yang telah direncanakan bersama serta ikut membangun desa masing-masing," ujar ketua PABPDSI Kabupaten Bungo.

"Peran PABPDSI ini cukup berarti dalam Pemerintahan desa, inilah kesempatan bapak ibu BPD untuk belajar mendapatkan ilmu demi kemajuan di desa masing-masing," katanya.

"Profesionalisme dan integritas Kades, perangkat desa dan BPD sangat penting dalam membangun desa, kiranya semua dapat menyatukan langkah, menyamakan cara pandang dalam membangun desa, hindari konflik dan arogansi, perkuat koordinasi dan tingkatkan kualitas SDM aparatur Pemerintahan desa dan BPD. PABPDSI ini hadir merupakan salah satu cara untuk menyatukan persepsi antar BPD se-kecamatan dan juga sebagai wadah untuk silaturahmi antar BPD," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Afriyantomi, memaparkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen” nya desa.

BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

"Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. PABPDSI ini merupakan wadah silaturahmi kita sesama anggota BPD," kata Tomi sapaan akrabnya.

Menurutnya, Masa jabatan anggota PABPDSI adalah 6 tahun. Pimpinan dan Anggota PABPDSI Kecamatan Muko-Muko Bathin VII diharapkan bisa bersinergi dalam menjalankan tugas.

Lanjut Tomi, PABPDSI juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.

BPD juga tempat menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa (Rio, red) yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya.

"PABPDSI juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. PABPDSI merupakan organisasi BPD tingkat nasional," jelas Tomi.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur di lingkungan pemerintah daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka PABPDSI dibentuk guna mengoptimalisasi tugas fungsi hak dan kewajiban serta kewenangan BPD dalam rangka mendukung pemerintahan desa yang efektif efisien dan akuntabel.


Ini pengurus PABPDSI kecamatan Muko-Muko Bathin VII masa Bakti 2022-2028 :

Ketua : Afriyantomi

Sekretaris : Dedi Herianto

Bendahara : Sopriyanto

Tampak hadir dalam rangka acara pengukuhan pengurus PABPDSI kecamatan yakni, ketua dan anggota BPD se-Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, ketua PABPDSI Kabupaten, Camat, Kapolsek, Danramil, ketua LAM kecamatan, datuk Rio se-Kecamatan Muko-Muko Bathin VII dan instansi terkait lainnya. (GB/Adv)