Polres Tanggamus Tangkap Pria Penyalahguna Sabu di Kota Agung

 


Polres Tanggamus Tangkap Pria Penyalahguna Sabu di Kota Agung



Gemabangsa.id, Tanggamus - Seorang pria 28 tahun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus dalam persangkaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kecamatan Kota Agung, Tanggamus. 

Tersangka berinisial NP alias Jack warga Lingkungan Way Taman Kelurahan Pasar Madang Kota Agung saat berada di rumahnya. 

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M., mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi warga. 

Atas informasi bahwa NP alias Jack sering melakukan penyalahgunaan sabu itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga penangkapan. 

"Tersangka ditangkap pada Jumat (18/3/22) pagi dan ditemukan barang bukti dari tangannya," kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Jumat (20/3/22). 

Sambungnya, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa alat hisap shabu, kaca pirek, 2 pipet, 2 korek api gas, handpone, bundel plastik klip, 12 plastik klip bekas pakai dan 5 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0.82 gram. 

"Barang bukti tersebut diamankan dalam rangkaian penggeledahan di rumah tersangka," ujarnya. 

Dijelaskan Kasat, berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut dibeli dari seseorang yang telah diketahui identitasnya. 

Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Terhadap NP dipersangkakan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (Hasbuna)