Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Anak Dibawah Umur, 23 Adegan Diperagakan Tersangka

 


Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Anak Dibawah Umur, 23 Adegan Diperagakan Tersangka



Gemabangsa.id, Bungo - Satreskrim Polres Bungo menggelar Rekontruksi pembunuhan terhadap seorang anak-anak yang masih dibawah umur, yang terjadi disebuah penginapan, pada 27 Mei 2022 yang lalu.

Tersangka Asnir (56), yang merupakan warga Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Jambi itu tega menghabisi nyawa korban, karena kesal dengan Ibu Korban, karena ajakan nikahnya ditolak.

Pada rekontruksi tersebut, adegan demi adegan yang diperagakan tersangka, mulai dari adegan tersangka dan korban masuk kedalam Kamar hotel, hingga ke adegan pembunuhan.

Dalam reka adegan yang ke 20, tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban hingga tewas didalam kamar hotel. 

Setelah membunuh korban, tersangka mencoba bunuh diri dengan memakan racun tikus. Namun, racun yang diminum tersangka tidak memiliki reaksi terhadap tersangka, dan akhirnya tersangka langsung menyerahkan diri ke Polisi.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo menyebutkan, pada rekontruksi yang digelar, ada 23 reka adegan yang diperagakan tersangka, ketika melakukan Pembunuhan terhadap korban didalam salah hotel yang ada di Kabupaten Bungo.

"Ya, tadi ada 23 reka adegan yang diperagakan tersangka, saat melakukan pembunuhan korban, dalam kamar salah satu hotel," ujar AKP Septa Badoyo, Kasat Reskrim Polres Bungo, Jumat (05/08).

Dikatakan Septa, rekonstruksi yang digelar saat ini, untuk melengkapi berkas, yang nantinya berkas dan tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bungo, untuk segera disidangkan.

"Rekontruksi ini untuk memberikan petunjuk dalam pelengkapan berkas. Setelah lengkap, berkas dan tersangka akan segera dilimpahkan," katanya.

Pada kasus ini tambahnya, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP, karena perbuatan itu dilakukan dengan sengaja dan terencana yang menyebabkan kematian, ataupun menghilangkan nyawa orang lain.

"Untuk ancaman hukumannya, bisa seumur hidup ataupun hukuman mati," tutupnya. (***)