Gemabangsa.id, Tebo - Tim gabungan Polda Jambi dan Polres Tebo menggelar operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo.
Sebanyak 145 personel gabungan diturunkan langsung ke lokasi sasaran untuk melaksanakan giat penertiban aktivitas Peti di Desa Tanjung Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo.
Razia Peti ini dipimpin langsung Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega dan didampingi oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arif Ardiyansyah Prasetyo.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menuturkan, bahwa penertiban dilakukan di 4 (empat) lokasi aktivitas Peti yang berada di kawasan Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.
"Sesampainya di lokasi ditemukan puluhab alat Dompeng rakitan, namun tidak ditemukan di lokasi adanya pemilik ataupun pekerja yang melakukan aktivitas Peti," ungkap Kabid Humas Polda Jambi, Minggu (11/12/2022).
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, dikonfirmasi melalui Kapolsek VII Koto Iptu Ika Y Widiatmiko menyebutkan, pihaknya membenarkan Tim gabungan Polda Jambi dan Polres Tebo melakukan Penertiban Peti di wilayah Kecamatan VII Koto.
Petugas dilokasi pertama menemukan 6 unit Rakit Dompeng, lokasi kedua menemukan 3 unit, lokasi ketiga menemukan 9 unit dan lokasi keempat menemukan 10 unit Rakit Dompeng.
"Puluhan Rakit Dompeng dinonaktifkan Petugas, serta sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Jambi," kata Kapolsek VII Koto Iptu Ika Y. (hus)