Sapa Warung Cik Mai, Kapolsek Muko-muko Bathin VII Terima Keluhan Warga

 


Sapa Warung Cik Mai, Kapolsek Muko-muko Bathin VII Terima Keluhan Warga



Gemabangsa.id, Bungo - sebagai rutinitas yang di lakukan oleh jajaran kapolri dan polres serta jajaran  polsek muara bungo yaitu Jum'at curhat, kali ini Kapolsek muko-muko Bathin VII AKP.MOH hasyim asy'ari SH.MH, menyapa warung Cik Mai  Dusun Baru Pusat Jalo Kec. Muko-Muko Bathin VII. Pada hari Jum'at (27/01/2023). 

Kapolsek serta jajarannya akan mendengarkan kembali keluh kesah masyarakat yang tinggal di warung Cik Mai  Dusun Baru Pusat Jalo Kec. Muko-Muko Bathin VII.

Tampak hadir dalam kegiatan Jum'at curhat tersebut yaitu, AKP.MOH hasyim asy'ari SH.MH, Camat Muko Muko Bathin VII septian arifin,S.STP.M.Tr.IP, Kanit Reskrim Polsek Muko Muko Bathin VII AIPTU novendro,Kanit Binmas Polsek Muko Muko Bathin VII AIPTU joko feri S,Kanit Provos  Polsek Muko Muko Bathin VII AIPTU budi HUSADA,Kanit IK Polsek Muko Muko Bathin VII AIPDA r.s.perangin angin, Babinkamtibmas Dusun Baru Pusat Jalo AIPDA imbron H,Babinsa Dusun Baru Pusat Jalo Sertu gusdianto,Sekdus Baru Pusat Jalo Sdr.RUDIANTO beserta Perwakilan Warga Dusun Baru Pusat Jalo Kec.Muko Muko Bathin VII.

Kapolsek muko-muko bathin VII mengatakan lewat inovasi tersebut pihaknya bisa betul-betul mengetahui kondisi masyarakat di lapangan. Kemudian, menurutnya hal itu bakal menjadi acuan untuk meningkatkan Pelayanan Kepolisian.

Dalam Hal Ini Selain Kapolsek juga Menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, dan ia juga memberikan kepada masyarakat sumgai buluh untuk memberikan keluh kesah mereka Terutama Dalam Masalah Kamtibmas. 

"Kami meminta kepada bapak ibu atau masyarakat untuk memberikan keluh kesah bapak selama tinggal disini kami persilahkan,"kata polsek muko-muko Bathin VII.

Rudianto sebegai masyarakat setempat menyampaikan bahwa mengenai hukum adat pak dimana hukum adat sifatnya tidak tertulis namun mengenai lahan masyarakat dimana diketahui didalam hukum adat tsb apabila lahan yang tidak diolah selama 7 tahun maka dusun (batin) berhak untuk mengambil,apakah pemilik lahan apabila melaporkan kepihak berwajib pihak di dusun bisa dipidana pak.

"Mengenai jalan 7 km yg dilalui oleh perusahan dimana selama ini kami mengetahui bahwa jalan itu adalah milik warga namun skg jalan diakui milik perusahaan apa solusi dr permasalahan itu pak,"ujarnya.

Kapolsek muko-muko bathin VII menjawab keluh masyarakat disana ia menjawab Mengenai lahan yg ditinggal dan tidak diolah selama 7 tahun sesuai dgn hukum adat akan dikembalikan kedusun untuk menyingkapi hal ini maka pemerintah dusun membuat perdus yang mengacu atas Perda kab.Bungo sehingga ada kekuatan Hukum untuk menguasai lahan tersebut.

"Mengenai jalan yang di klaim oleh perusahaan miliknya kiranya diharapkan kepada warga mengurus surat surat bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat Hak Milik (SHM) sehingga ada kekuatan hukum mengenai jalan tersebut," katanya

Kapolsek menambahkan kegiatan Jumat Curhat akan terus dilaksanakan dengan sasaran kelompok masyarakat yang berbeda. Sehingga dapat lebih menampung informasi dan aspirasi masyarakat terkait kamtibmas.

“Harapannya dengan Jumat Curhat komunikasi antara masyarakat dengan polisi semakin baik. Sehingga dapat mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.

Kegiatan Jumat Curhat Bertujuan  untuk mendukung program presisi kapolri Serta mendengarkan seluruh keluhan dan aspirasi dari masyarakat.