Gelar Rapat Paripurna, DPRD Tanggamus Bahas Usulan Raperda Menjadi Perda

 


Gelar Rapat Paripurna, DPRD Tanggamus Bahas Usulan Raperda Menjadi Perda



Gemabangsa.id, Tanggamus - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan pendapat akhir Bupati terhadap Raperda Kabuapaten Tenggamus, Jumat (13/1/2023), di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Kota Agung, Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, S.Sos didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD, Kurnain, S.IP, dan Anggota DPRD Tanggamus. Hadir mewakili pihak eksekutif, Wakil Bupati Tanggamus, Hi. AM. Syafi'i, S.Ag, Sekretaris Daerah, Hamid Heriansyah Lubis, Forkopimda, para Kepala OPD, Camat dan tamu undangan lainnya.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Tanggamus, Edy Yalismi, SE, MM, dalam rapat tersebut menyampaikan hasil laporan, Raperda yang telah dibahas dan akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.


Edy mengatakan, untuk Raperda RPPLH, ketentuan substansi atau materi sedikitnya memuat rencana tentang Pemanfaatan dan Pencadangan Sumber Daya Alam. Pemeliharaan dan Perlindungan Kualitas Fungsi Lingkungan Hidup. Pengendalian, Pemantauan, Pendayagunaan, Pelestarian Sumber Daya Alam, serta Adaptasi dan Mitigasi terhadap perubahan iklim.

"RPPLH disusun bersasarkan acuan dari RPPLH Provinsi Lampung, meliputi inventarisasi tingkat ecoregion. Dengan memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim. RPPLH juga harus menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD)," beber Edy.

Sementara untuk Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kata Edy, ditetapkan Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Kota, untuk itu Perda No 6 th 2017 berpedoman kepada Perda Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Pasal 8, pengaturan penetapan luasan lahan pertanian pangam berkelanjutan agar disesuaikan dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, berkenaan dengan pencantuman lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas 20.643 hektare," ujar Edy.

Dengan telah disahkannya Raperda ini menjadi Perda, Edy meminta kepada Bupati Tanggamus untuk segera menyampaikan Raperda kepada Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat, selambatnya tiga hari terhitung sejak Raperda diterima dari Pimpinan DPRD Tanggamus.

"Diharapkan kepada Bupati Tanggamus, melalui organisasi perangkat daerah terkait untuk segera menyusun aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Bupati sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," pungkas Edy.

Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani, SE, MM, melalui Wakil Bupati, Hi. AM. Syafi'i, dalam tanggapannya terhadap pengesahan dua Perda tersebut mengatakan betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah dan otonomi daerah. Dengan demikian kedudukan Perda dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui," khususnya. (ADV)