Petani dan Perusahaan Sepakat, Harga TBS Umur 23 Tahun Ditetapkan

Petani dan Perusahaan Sepakat, Harga TBS Umur 23 Tahun Ditetapkan



Gemabangsa.id, Bungo - Setelah melalui beberapa kali mediasi, petani sawit yang tergabung dalam KUD se Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang dan pihak perusahaan Jamika Raya akhirnya mencapai kesepakatan terkait harga pembelian Tandan Buah Segar/TBS untuk tanaman berumur 23 tahun.

Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Bungo di Aula Rumah Dinas Bupati, Senin siang. Rapat dihadiri perwakilan KUD, manajemen perusahaan, Dinas Perkebunan, dan Asosiasi Petani Sawit.

Koordinator Petani Sawit, Abdul Hamid mengatakan kedua belah pihak sepakat menetapkan harga TBS umur 23 tahun sebesar Rp. 3.654/kg. Angka tersebut mengacu pada harga penetapan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi periode ini.

"Alhamdulillah sudah ada titik temu. Harga Rp. 3.654/kg ini sudah disepakati dan akan berlaku mulai minggu depan. Kami minta perusahaan konsisten," kata Abdul Hamid usai rapat.

Sementara itu, Humas Jamika Raya, Mardian menyatakan telah sepakat dengan keputusan harga yang telah ditetapkan oleh Bupati Bungo dengan harga sawit umur 23 tahun, dengan harga diangka Rp. 3.654/kg. Sebelumnya, pihak perusahaan meminta harga TBS di umur sawit 24 tahun.

"Tadi sudah diputuskan oleh Bupati, harga TBS diumur 23 tahun. Itu berkisaran harga Rp. 3.654/kg, kita sepakat," ujar Mardian.

Buoati Bungo H. Dedi Putra yang memimpin rapat mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak. Ia berharap kesepakatan ini menjadi contoh bagi perusahaan dan KUD lain di Bungo.

"Pemerintah hanya memfasilitasi. Yang penting petani sejahtera dan perusahaan juga jalan. Mari kita kawal bersama implementasinya," kata Bupati Bungo, H. Dedi Putra.

Dengan kesepakatan ini, puluhan anggota KUD Limbur yang sebelumnya sempat resah karena harga fluktuatif mengaku lega. Mereka berharap tidak ada lagi potongan di luar aturan saat transaksi di PKS.