Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika Di Bungo, 500 Gram Sabu Di Amankan

 


Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika Di Bungo, 500 Gram Sabu Di Amankan

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram (Tengah), yang didampingi Kasi Humas Polres Bungo (Kanan) dan Kasat Resnarkoba Polres Bungo (Kiri)


Gemabangsa.id, Bungo - Tim Restic Polres Bungo berhasil menggagalkan peredaran 500 gram Narkotika jenis Sabu yang bernilai ratusan juta diwilayah Kabupaten Bungo, Jambi.

Pelaku yang diamankan ialah M. Nasir (47), warga jalan Selamat Ujung Villa Cendana Mas, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang merupakan kurir Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram menyebutkan, penggagalan peredaran 500 gram Narkotika jenis Sabu diwilayah Kabupaten Bungo tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya seorang pria diduga membawa Narkoba jenis Sabu dari Pekanbaru.

"Atas informasi tersebut, Tim Restic Polres Bungo langsung melakukan pengintaian dan mengamankan pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor dijalan lintas Sumatera KM 1 Kota Bungo," ujar Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram, Jumat (12/05/23).

Saat diamankan kata Kapolres, petugas langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong asoi warna hitam yang didalamnya berisi 1 buah bungkus plastik Jin Xuan Tea warna oren yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu yang didapatkan dari dalam jok motor yang dikendarai pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu dari dalam jok motor yang dikendarainya," katanya.

Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik teh Cina dengan merek Jin Xuan Tea yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah handphone Nokia Tipe 105 warna hitam, 1 unit sepeda motor dan 500 gram Narkotika jenis Sabu.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Bungo untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.

Ia menegaskan, atas perbuatannya pelaku akan diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang narkotika.

"Pelaku terancam dengan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda 1 Milyar rupiah," tegasnya. (Yan)