Penyelesaian Kasus di Nagekeo Capai 57,4 Persen Selama Periode 2023

 


Penyelesaian Kasus di Nagekeo Capai 57,4 Persen Selama Periode 2023


Gemabangsa.id, Nagekeo, NTT – Sedikitnya  259 kasus yang sedang dan telah ditangani Polres Nagekeo selama periode 2022 hingga 2023. Ratusan kasus tersebut beragam kategori diantaranya, narkoba, penganiayaan biasa, pencurian, penyerobotan, penipuan, penghinaan (ITE), pengancaman, pencabulan anak, penggelapan, kebakaran, penipuan (ITE), pengeroyokan, persetubuhan anak. 

Hal itu disampaikan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata dalam jumpa Pers-nya didampingi Wakapolres Nagekeo Kompol Januarius Seran dan Kasat Reskrim Polres Nagekeo AKP Cresida Renggi Saputra, di aula Polres Nagekeo, Kamis (28/12/2023). 

“Adapun trend kasus selama periode 2022 hingga 2023 baik yang sedang maupun yang telah ditangani oleh Polres Nagekeo yaitu, kasus narkoba, penganiayaan biasa, pencurian, penyerobotan, penipuan, penghinaan (ITE), pengancaman, pencabulan anak, penggelapan, kebakaran, penipuan (ITE), pengeroyokan, persetubuhan anak. KDRT, penghinaan, penemuan mayat, pemalsuan identitas anak, penganiayaan berat, pencabulan, pengerusakan, penganiayaan ringan, tindak pidana korupsi, jambret/perampokan, percobaan pemerkosaan, kekerasan terhadap anak, pemerkosaan, pelanggaran ITE, UU PPA dan percobaan aborsi,”paparnya.

Sementara itu, untuk penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kapolres Nagekeo membeberkan bahwa, ada tiga kasus yang menjadi asistensi lembaga penegak hukum antara lain ialah, kasus penghapusan aset pasar Danga tahun 2019, kasus kajian rencana pembangunan bandara Surabaya II (dua) tahun anggaran 2021 dan kasus pembangunan pasar ikan Danga tahun anggaran 2019.

Diutarakan lagi, khusus untuk kasus penghapusan aset, penanganan telah di ambil alih oleh Polda Nusa Tenggara Timur sedangkan kasus pasar ikan dan kajian rencana pembangunan bandara Surabaya II ditangani oleh Polres Nagekeo. 

“Untuk penghapusan aset sudah dilimpahkan ke Polda NTT.  Sedangkan yang dua ini sedang dalam penanganan Polres Nagekeo,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Polres Nagekeo dan telah dinyatakan P21 bahkan masing-masing tersangka telah divonis, ialah kasus memperkaya diri atau orang lain atau korporasi dan penyalahgunaan kewenangan jabatan dan kedudukannya dalam pelaksanaan pembangunan sarana Instalasi Karantina Hewan (IKH) kelas II (dua) Ende di wilayah Marapokot.

Kata Yudha lagi, hal itu merupakan langkah maju atau pencapaian Polres Nagekeo dalam memberantas praktek tindak pidana korupsi yang ada di Nagekeo. 

“Adapun pengungkapan tindak pidana untuk tahun 2023, korupsi IKH tahun anggaran 2019 dan korupsi PIP tahun anggaran 2017/2020. Pembakaran lahan seluas 15 haktare, berita bohong atau hoaks,  penganiayaan atau pengoroyokan, perjudian dan juga BBM,” ujarnya. 

Sedangkan akumulasi trend kasus Lakalantas di wilayah hukum Polres Nagekeo untuk tahun 2023, Kapolres Nagekeo menyebut, totalnya mencapai 55 kasus. 

“Khusus roda dua dan roda empat ada 15 kasus sedangkan roda enam ada 6 kasus dengan meninggal dunia berjumlah 14, luka berat 18 dan luka ringan 49 dimana total kerugian material sebesar Rp270.500.000,” jelasnya.

Kapolres Nagekeo merincikan, trend kasus selama periode 2023 Crime Total (CT) sebanyak 115 kasus dan Crime Clearing (CC) sebanyak 66 kasus dengan prensentase penyelesaian 57,4% (persen).  Sedangkan kasus di periode 2022, CT sebanyak 144 kasus dan CC sebanyak 141 kasus dengan presentase penyelesaian 97,9%.

“Di tahun 2023 presentase penyelesaian kasus capai 57,4% dari total 115. Sedangkan tahun 2022, presentase penyelesaian ialah 97,9% dari total 144 kasus,”tutup Kapolres Nagekeo. (Red/Bj)