Nekad Habisi Lelaki Paruh Baya, 4 Pemuda di Tetapkan Tersangka

 


Nekad Habisi Lelaki Paruh Baya, 4 Pemuda di Tetapkan Tersangka



Gemabangsa.id, NTB – Kepolisian Resor Bima Kota tetapkan empat pelaku pembunuhan  Nurdin (59) warga Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima sebagai tersangka. 

Empat pelaku pembunuhan berencana yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya, IN (26), IR alias Ode  (29), TJ (18) dan AR (41). 

Hal itu disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata dalam konferensi Pers-nya di Aula Mapolres Bima Kota, Sabtu (10/02/2024). 

AKBP Yudha menjelaskan, aksi nekad para pelaku itu dilatarbelakangi kecurigaan bahwa kematian Landu (ayah IN) lantaran diguna-guna atau di santet oleh Nurdin dan Nurmi (istri Nurdin). 

Lanjut AKBP Yudha, atas hal demikian, para pelaku tersebut kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam (sejam). Sesampainya di rumah korban, pelaku kemudian langsung menjalankan aksinya dengan merusak kios milik korban sambil berteriak menyuruh korban keluar dari rumahnya. 

“Awalnya pada hari selasa 6 Februari 2024 sekira pukul 23.10 wita, Landu meninggal dunia dimana pelaku menduga bahwa sang ayah meninggal karena disantet oleh saudara Nurmi bersama suaminya Nurdin. Kemudian atas kecurigaan tersebut, saudara IN bersama ke tiga rekannya mendatangi rumah korban dengan membawa tombak dan parang,” ungkap AKBP Yudha. 

“Dan pada saat di depan rumah korban awalnya, para pelaku tersebut merusak kios depan rumah korban sambil berteriak menyuruh korban keluar dari rumahnya, tidak lama kemudian saudara Indra mendobrak pintu rumah korban dan masuk ke dalam rumah sedangkan pelaku lainya berjaga di pintu agar tidak ada korban yang keluar serta tidak ada orang lain yang berani masuk menolong,” tambahnya. 

Sambung AKBP Yudha, melihat aksi pelaku yang kian membabibuta, Nurdin bersama isteri berusaha lari keluar rumah melalui pintu samping. Akan tetapi usaha itu dilihat oleh pelaku sehingga mereka mengejar suami istri tersebut. 

Setelah berhasil mengejar dan membunuh targetnya, pelaku kemudian kembali ke rumah korban dan menganiaya Asri Faturahman (anak korban).  Hanya saja saat itu, kata AKBP Yudha, suami Asri segera mengetahui dan melakukan perlawanan sehingga Asri berhasil diselamatkan. 

“Melihat aksi pelaku yang semakin membabibuta, Nurdin bersama istri pun berusaha untuk lari lewat pintu samping rumah. Namun usaha itu dilihat oleh pelaku sehingga mereka mengejar suami isteri tersebut. Pada saat aksi kejar kejaran, korban terjatuh sehingga pada saat terjatuh pelaku atas IN leluasa menusuk  korban dengan tombak, sedangkan isteri korban lari menyelamatkan diri. Dan untuk kondisi Asri, saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Bima,” urai AKBP Yudha. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, tombak, parang, pakaian korban dan para tersangka serta pecahan kaca serta batu. 

AKBP Yudha menyebutkan, keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 340 sub Pasal 338 sub Pasal 351 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman maksimal seumur hidup. 

“Dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dan atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan atau penganiayaan  yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 sub pasal 338 sub pasal 351 ayat (2)  dan (3) jo pasal 55 ayat(1)  KUHP,” ringkasnya. (BJ)