Minta Pembangunan Waduk Dihentikan, Dus Wedo: Oknum Yang Mengatasnamakan Tiga Desa Berstatus Tergugat

 


Minta Pembangunan Waduk Dihentikan, Dus Wedo: Oknum Yang Mengatasnamakan Tiga Desa Berstatus Tergugat

Perwakilan Masyarakat Rendu Butowe Kanisius Bheo, Nagekeo NTT 


Gemabangsa.id, Nagekeo, NTT – Perwakilan masyarakat Rendu Butowe Kanisius Bheo menampik pernyataan Tadeus Betu yang mana ia meminta agar pekerjaan pembangunan Waduk Mbay/Lambo dihentikan dengan alasan ganti rugi belum dibayar baru baru ini, bukan merupakan suara keterwakilan dari masyarakat Rendu Butowe. 

Menurut Kanis, justru masyarakat Rendu Butowe sesali adanya pernyataan tersebut. Sebab, bicara berkaitan dengan hak pembayaran ganti rugi milik masyarakat terdampak pembangunan PSN itu, hampir sebagian sudah dibayar dan sudah dirasakan. 

“Terkait dengan pernyataan oleh salah seorang warga Desa Rendu Butowe tentang ganti rugi lahan belum dibayar, pernyataan ini sangat disesalkan oleh masyarakat bagi masyarakat Rendu Butowe, Labolewa dan Ulupulu. Menurut kami, persoalan ganti rugi sudah pernah dirasakan sudah pernah diterima kita sama sama tau. Cuma pernyataan si Deus ini kelihatan,  publik mana yang bisa percaya apakah pernyataan itu bisa dipertanggungjawabkan atau tidak,”kata Kanis kepada media ini, Kamis (14/03/2024). 

Pengujarannya juga bahwa, pernyataan ganti rugi pembangunan Waduk Mbay/Lambo satu sen-pun belum dibayarkan adalah pernyataan bohong. Sehingga dari itu, Kanis meminta pihak kepolisian Polres Nagekeo segera memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasinya. 

“Atas hal demikian kami meminta pihak Kepolisian segera memanggil Deus untuk meminta klarifikasi kembali karena ini publik sudah tau. Saya sebagai masyarakat Rendu Butowe kecewa dengan pernyataan Deus ini yang mengatakan bahwa ganti rugi hingga saat ini satu sen-pun belum dibayar,  itu bohong,” lirihnya.

Demikian juga yang dikatakan Wanibaldus Wedo. Menurutnya, oknum yang mengatasnamai masyarakat Desa Rendu Butowe, Ulupulu dan Labolewa minta menghentikan pekerjaan pembangunan Waduk Mbay/Lambo adalah mereka yang saat ini statusnya masih tergugat di pengadilan. 

Kata dia lagi, oknum yang mengatasnamakan masyarakat Desa Rendu Butowe, Ulupulu dan Labolewa yang saat ini masih berstatus tergugat di pengadilan, yaitu tergugat perkara 02, perkara 16 dan juga perkara 17.

“Menyangkut pemberitaan di media tentang masyarakat Rendu Butowe minta hentikan pekerjaan pembangunan Waduk Mbay/Lambo, dasar hukumnya apa? Itu satu. Yang kedua, oknum yang berbicara mengatasnamai masyarakat Desa Rendu Butowe, Ulupulu dan Labolewa itu adalah secara hukum mereka orang orang yang saat ini tergugat. Mulai dari perkara kosong dua, sampai dengan hari ini perkara 16 dan perkara 17 ini mereka mengerti tidak prosedur hukum. Saya pribadi yang memberi kuasa menjadi prinsipel penggugat dalam perkara 16 dan 17, saya amat menyayangkan sekali,”ujar lelaki yang akrab disapa Dus ini. 

“Dalam hal ini kepada awak media, saran saya, untuk meliput pemberitaan tolong ditelusuri baik-baik supaya kita jangan salah kaprah dan jangan sampai kita salah mengartikan. Media baik adanya, tetapi dalam melaksanakan tugas apalagi meliput harus melihat,  mengetahui latar belakang,  kapasitas jangan tabrak tabrak saja  sampai masuk dalam lokasi menunjuk menunjuk lokasi apa bisa dipertanggungjawabkan atau tidak?,” tambahnya. 

Penuturannya lagi, apabila ada pihak atau oknum rasa dirugikan dengan pernyataannya dipersilahkan untuk  menempuh jalur hukum.   Baginya, pembangunan Waduk Mbay/Lambo tidak untuk dihalang-halangi sebab itu untuk hajat hidup orang banyak. 

“Saya di akhir menegaskan kalau ada pihak atau oknum yang merasa dirugikan silahkan tempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana. Kami siap bertanggungjawab dimata hukum. Dilarang keras menghalang-halangi proses pekerjaan waduk tersebut” pungkas Dus.

Senada juga disampaikan Agustinus Bebi Daga selaku ketua Gerakan Pemuda Ndora (Gapura). Menurutnya, progres pembangunan Waduk Mbay/Lambo saat ini berada dikisaran 46 atau 50%. Namun yang menjadi persoalan, adanya oknum yang mengatasnamakan tiga desa terdampak meminta untuk menghentikan pembangunan proyek tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. 

“Ini menurut saya agak tendensi yang dimana kita tahu bahwa pengerjaan proyek hari ini sudah memasuki sekitar 46 persen atau 50 persen,  tapi kok hari inu ada segilintir orang atau oknum yang mengatasnamakan masyarakat di tiga desa baik itu Ulupulu, Rendu Butowe dan Labolewa dengan meminta untuk menghentikan pembangunan, itu dasarnya apa?. Sedangkan kita tau waktu ada pro kontra tidak pernah muncul adanya permintaan menghentikan pekerjaan, baru kali ini muncul. Saya selaku ketua Gapura sangat menyayangkan dengan pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh oknum dengan mengatasnamai kami masyarakat Ulupulu, masyarakat Labolewa dan masyarakat Rendu Butowe,” ungkap Gusti. 

“Jangan sampai hanya untuk kepentingan pribadi tapi mengatasnamakan masyarakat di tiga desa tersebut nah ini yang kita sayangkan. Kita minta yang bersangkutan segera klarifikasi secepatnya, apakah sebelumnya ada pertemuan dengan masyarakat dari ketiga desa ini, jangan sampai  hanya membawa kepentingan pribadi tetapi nama ketiga desa tersebut di bawa-bawa,” pungkasnya. (Bj)