Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tangkap Pembobol Warung Sekaligus Penadahnya

 


Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tangkap Pembobol Warung Sekaligus Penadahnya



Gemabangsa.id, Tanggamus - Polsek Kota Agung Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Lingkungan Kapuran Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus. 

Selain pelaku Curat tersebut, tim gabungan juga berhasil menangkap pelaku penadahan barang curian berikut diamankan barang bukti handphone milik korban serta obeng yang digunakan membobol warung.

Kapolsek Kota Agung AKP Amsar, S.Sos mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, dua tersangka yang ditangkap inisial RB pelaku Curat dan DG berperan sebagai pelaku penadahan.

"Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu, 13 April 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, saat berada di rumahnya masing-masing," kata AKP Amsar, S.H., S.I.K., M.Si., Minggu 14 April 2024.

Kapolsek mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka bermula hasil penyelidikan kasus pencurian di rumah milik Sutihat seorang pedagang berusia 60 tahun di Lingkungan Kapuran, Pasar Madang, Kota Agung.

Berawal, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Sabtu, 13 April 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, salah satu barang bukti berupa handphone milik korban berhasil ditemukan. 

Setelah melakukan interogasi terhadap pemilik handphone tersebut inisial DG warga Pekon Terbaya, Kota Agung diketahui bahwa barang tersebut didapat melalui tukar menukar dengan seorang pria bernama RB.

Hasil pengembangan keterangan DG, tim gabungan selanjutnya kembali melakukan penangkapan RB yang ternyata pelaku utama Curat di rumah korban dan ditangkap saat berada di rumahnya di Lingkungan Kapuran Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.

"Berdasarkan keterangan RB, dia mengakui masuk ke dalam rumah korban bersama seorang rekannya, yang saat ini masih dalam pengejaran," ungkapnya.

Dijelaskan AKP Amsar, kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korban Sutihat. 

Dari hasil pemeriksaan TKP, diketahui pelaku diduga masuk melalui jendela dekat pintu depan rumah setelah membuka kunci dengan tangan melalui jendela tersebut. 

Dalam kejadian para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp25 juta, beberapa pack rokok senilai Rp3 juta dan unit handphone Vivo Y02 dari warung milik korban.

"Pasca kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Kota Agung. Sebab korban mengalami kerugian total mencapai Rp31 juta," jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka RB dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun. Sementara DG dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun penjara. Satu pelaku lain inisial A ditetapkan DPO,"tandasnya.

Sementara itu menurut tersangka RB bahwa ia melakukan kejahatan tersebut bersama rekannya inisial A dan menghabiskan uang hasil curian untuk foya-foya bersama teman-temannya. Lalu handphone ditukar tambah dengan DG.

"Uang hasil pencurian habis untuk foya-foya bersama teman-teman saya. HP saya tukar dengan DG dan DG menambah ke saya Rp50ribu," ucapnya sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (Hasbuna )