Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencabulan Siswa SDK Aeramo Dilimpahkan ke Kejari Ngada

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencabulan Siswa SDK Aeramo Dilimpahkan ke Kejari Ngada



Gemabangsa.id, Nagekeo, NTT — Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswa SDK Aeramo yang melibatkan seorang guru berinisial KM alias Kristo kini memasuki babak baru. Pada Kamis (28/08/2025), tersangka dan barang bukti resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ngada. Pelimpahan ini menandai bahwa proses hukum telah naik ke tahap penuntutan.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, IPTU Leonardo Marpaung, S.I.P, menyampaikan informasi tersebut kepada awak media di ruang kerjanya. Ia menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan berdasarkan surat rujukan bernomor B-1211/N.3.18/Eku.1/08/2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

“Terkait penanganan kasus dugaan tindak pencabulan anak oleh Kristo ini, hari ini Unit PPA Satreskrim Polres Nagekeo melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Ngada,” terang IPTU Leonardo.

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum, sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana.

“Ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban,” ujarnya.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Nagekeo karena pelaku yang diduga terlibat adalah seorang tenaga pendidik. Hal tersebut memicu keprihatinan publik terhadap keamanan dan kenyamanan siswa di lingkungan sekolah.

“Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga integritas dalam dunia pendidikan,” kata IPTU Leonardo menambahkan.

Sementara itu, pihak kejaksaan menyatakan siap memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah pelimpahan tahap dua, jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk diajukan ke pengadilan.

Polres Nagekeo mengimbau masyarakat, khususnya tenaga pendidik, untuk menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta mengingatkan pentingnya peran semua pihak dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. (Vitalis Rendo)