Gemabangsa.id, Tebo - Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Kab Tebo menyoroti pengoperasian CPO (Crude Palm Oil) dan pengangkutan cangkang yang melebihi Tonase oleh PT Selaras Mitra Sarimba, sehingga sangat berdampak dengan rusaknya jalan.
Diduga, PT. Selaras Mitra Sarimba (PT. SMS) telah melanggar ketentuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dengan mengoperasikan angkutan CPO (Crude Palm Oil) dan cangkang melebihi batas tonase.
Padahal, Andalalin merupakan produk hukum yang wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan yang menggunakan jalan umum untuk kegiatan operasional. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa armada milik PT. SMS tetap melintas dengan muatan hingga mencapai 20 ton.
“Berat maksimal muatan itu adalah 8 ton, dan yang terjadi adalah PT. SMS melebihi tonase yang diatur dalam Andalalin tersebut. Ini jelas pelanggaran hukum,” ungkap Husni, Ketua Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tebo.
Lebih parahnya, kata Husni, armada PT. SMS juga diduga tidak mengindahkan aturan terkait proyek pengecoran jalan yang saat ini sedang dikerjakan oleh CV. Sumber Artha Bumi Swarna.
Akibatnya, jalan yang baru dicor mengalami keretakan dan patah setelah dilalui kendaraan bermuatan lebih dari 20 ton. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian pada Keuangan Negara.
“Jika perusahaan tidak mematuhi Andalalin, maka PT. SMS telah melanggar hukum dan harus diberikan sanksi. Tidak boleh semena-mena dalam menentukan tonase," kata Husni.
Ia menjelaskan, sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, sebagai kontrol sosial untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, Rumah Juang 08 yang selalu berada terdepan untuk mengawasi program Prabowo Gibran untuk kemaslahatan masyarakat.
Husni juga meminta, agar Dinas Perhubungan agar lebih proaktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Andalalin serta menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan pelanggaran Tonase.
“Karena ini menyangkut mobilitas masyarakat. Kalau jalan rusak, tentu aktivitas warga juga akan terganggu,” jelasnya.
Dirinya berharap, agar Dinas PU Kabupaten Tebo segera turun tangan melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas agar proyek pengecoran jalan tidak kembali rusak akibat aktivitas angkutan melebihi tonase tersebut.
"Saya harapkan, Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas PU, untuk segera turun mengecek dari pekerjaan pengecoran jalan tersebit, agar tidak kembali rusak oleh angkutan PT SMS," harapnya. (Husni)