Jalani Sidang Etik, Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Dosen Cantik di Bungo di PTDH

Jalani Sidang Etik, Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Dosen Cantik di Bungo di PTDH



Gemabangsa.id, Jambi - Usai menjalani persidangan kode etik di Polda Jambi, Oknum Polisi pelaku pembunuhan Dosen Cantik di Kabupaten Bungo Jambi, telah resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Anggota Polisi.

Bribda Waldi terbukti melanggar kode etik profesi karena telah melakukan perbuatan tercela dan direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, PTDH yang diberikan kepada Bribda Waldi, setelah dilakukan proses sidang yang berlangsung dilakukan sejak pagi hingga malam hari, serta menghadirkan sejumlah saksi kunci. 

"Tadi dihadirkan Saksi-saksi dari Polres Bungo, Dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, serta adik kandung korban melalui zoom meeting," kata Kombes Pol Mulia Prianto, Kabid Humas Polda Jambi, Jumat (08/11/2025) Malam.

Dalam hasil sidang, jelas Kombes Pol Mulia, Bribda Waldi menerima hasil keputusan sidang. Rencananya, mantan anggota Polres Tebo ini akan dipanggil ke Kabupaten Bungo pada Sabtu (8/11/2025), sementara upacara pemberhentian resmi akan diadakan kemudian.

"Sabtu rencananya Bribda Waldi akan dibawa ke Kabupaten Bungo" jelasnya.

Sementara iti, pihak keluarga korban dan kuasa hukum menyampaikan rasa syukur dan kepuasan atas putusan majelis etik yang menyatakan Bripda Waldi terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Alhamdulillah, sidang etik hari ini sudah selesai dilaksanakan. Kami sebagai pihak korban sangat bersyukur dan bahagia dengan hasil keputusan,” ujar Alis saat di dampingi oleh Frengky H.N,S.H, dan Ridho Santoso,S.H usai mengikuti sidang di Mapolres Bungo.

Dimana majelis etik menyatakan bahwa Bripda Waldi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Atas pelanggaran tersebut, ia dijatuhi sanksi tegas berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sebagai anggota Polri.

“Yang pertama, terduga pelanggar ini sudah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan. Kedua, ia dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan tidak dengan hormat,” kata Alis.

Meski keputusan etik sudah diketok, prosesi seremonial pemecatan masih menunggu jadwal resmi dari Polda Jambi. Upacara pelepasan pangkat atau keanggotaan akan dilaksanakan kemudian setelah tanggalnya ditetapkan.

Ia selaku kuasa hukum dan Keluarga korban berharap keputusan sidang etik ini menjadi langkah awal untuk menuntaskan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Mereka meminta agar proses peradilan pidana juga menegakkan keadilan seutuhnya bagi korban.

Sidang etik ini menjadi perhatian publik karena kasus yang melibatkan Bripda Waldi sebelumnya menuai kecaman luas.

“Putusan PTDH diharapkan mampu memberikan efek jera serta memastikan integritas lembaga tetap terjaga," tegasnya.