Gemabangsa.id, Bungo - Bisa melakukan aktifitas ilegal didusun Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah tepatnya dekat Bandara Muara Bungo tanpa takut dirazia Aparat Penegak Hukum (APH), ternyata Salim memiliki bekingan yang bukan kaleng-kaleng.
Oknum Aparat TNI yang disebut menjadi bekingan Salim dengan inisial F ternyata tidak hanya sekedar untuk mengamankan praktek ilegal Dongfeng yang dilakukan Salim saja, namun informasi dilapangan oknum TNI tersebut juga ikut bermain Dongfeng dan bekerjasama dengan Salim.
Berdasarkan keterangan salah satu warga yang berada didekat lokasi Dongfeng dan mengaku sebagai pengawas Dongfeng kepada wartawan, Rabu (25/02/2026), menyebutkan bahwa semua Dongfeng yang ada di tanah Talis Situmorang, semua urusannya dengan Salim.
"Dongfeng ini bukan punya Salim semua, namun siapapun yang mau masuk atau mendongfeng harus melalui Salim," ujarnya.
"Salim bekerjasama dengan salah satu oknum Aparat TNI isinial F," paparnya lagi.
Ketika ditanya tanah yang dijadikan lokasi puluhan Dongfeng apakah milik Salim atau milik orang lain, pengawas menjawab tanah sebenarnya milik Talis Situmorang namun Salim telah membayar sekitar Rp. 1 Milyar untuk membeli isi yang ada ditanah yang luasnya lebih dari 1 Hektar.
"Tanah ini sudah dibayar Salim kepada Talis Situmorang lebih 1 Milyar. Salim hanya membeli isi tanah," terangnya, seraya mengatakan karena isi tanah sudah dibeli, maka siapun yang mau Dongfeng urusannya dengan Salim.
Dalam pantauan wartawan dilapangan terlihat tidak ada mesin dongfeng yang hidup atau bekerja dan ketika ditanya mengapa pekerja - pekerja Dongfeng tidak melakukan aktifitas penambahan emas ilegal, dirinya menjawab bahwa mesin - mesin dongfeng tersebut hidup atau beraktifitas dalam bulan Ramadhan ini hanya dimalam hari saja.
"Siang tidak kerja, dalam bulan puasa ini aktifitas Dongfeng dilakukan dimalam hari," jelasnya.
Aktifitas penambahan ilegal yang dimotori oleh Salim didekat bandara Muara Bungo merupakan tindak pidana dan sudah melanggar UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan dengan jelas penambang tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Meskipun aktifitas ilegal yang dilakukan Salim bersama pengusaha - pengusaha Dongfeng tepat ditanah Talis semakin merajalela, namun sampai saat ini belum ada tindakan nyata dan kongkrit dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Bungo.
Belum adanya penindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum menimbulkan berbagai pendapat diantaranya adanya kemungkinan keterlibatan oknum - oknum Aparat lain yang mendukung dan mensuport Salim sehingga bisa beraktivitas dengan aman dan bebas dari jerat hukum. (tim)


