Diburu Sejak Januari, Terduga Pencuri di Rote Ndao Ditangkap di Laut

Diburu Sejak Januari, Terduga Pencuri di Rote Ndao Ditangkap di Laut



Gemabangsa, Rote Ndao – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dan percobaan pencurian yang sebelumnya dilaporkan di dua wilayah hukum berbeda di Kabupaten Rote Ndao.

Terduga pelaku berinisial YF diamankan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga ke tengah laut. Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Rote Ndao bersama Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, menjelaskan bahwa terduga pelaku merupakan pihak yang dilaporkan dalam dua laporan polisi terkait kasus pencurian dan percobaan pencurian.

“Terduga pelaku berinisial YF dilaporkan dalam dua perkara, yakni tindak pidana pencurian yang dilaporkan di Polsek Rote Tengah dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek Rote Tengah/Polres Rote Ndao/Polda NTT tanggal 15 Januari 2026 serta percobaan pencurian yang dilaporkan di Polsek Rote Barat Laut dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/12/III/2026/SPKT/Polsek Rote Barat Laut/Polres Rote Ndao/Polda NTT tanggal 6 Maret 2026,” ujar AKP Rifai.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan sekitar pukul 14.30 Wita mendatangi rumah terduga pelaku di Dusun Paleten, Desa Boni, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Namun saat tiba di lokasi, terduga pelaku tidak berada di rumah.

“Dari keterangan calon istrinya berinisial EB, yang bersangkutan sedang berada di laut untuk memukat ikan. Tim kemudian bergerak menuju Pelabuhan Rakyat Aduoen dan menyewa kapal untuk melakukan pengejaran ke tengah laut,” jelasnya.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah tim berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 21.30 Wita saat masih berada di laut. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke darat melalui Pelabuhan Rakyat Aduoen untuk diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Rifai juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku sebelumnya telah menjadi target pencarian aparat sejak Januari 2026.

“Yang bersangkutan telah dilakukan upaya pencarian sejak Januari 2026. Saat ini terduga pelaku diketahui berstatus sebagai narapidana di Lapas Kelas III Ba’a dan sedang menjalani program wajib lapor hingga Maret 2026,” katanya.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dua laporan polisi tersebut.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone Samsung A05 warna ungu, satu baju kaos warna hitam, satu celana jeans warna hitam, sepasang sandal warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Beat SP warna hitam,” ungkap AKP Rifai.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Rote Barat Laut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya.