Gemabangsa.id, Bungo - Meskipun sampai saat ini belum juga ada aksi kongkrit dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Bungo terkait maraknya aktifitas Dongfeng Salim CS didekat Bandara Bungo, namun dalam aktifitas ilegal tersebut terkuak kabar bahwa salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima keuntungan dari hasil Dongfeng disana dengan jatah persenan untuk setiap hari.
Berdasarkan penelusuran awak media, oknum PNS yang diduga menerima Fee dari hasil penjualan emas Dongfeng di dekat Bandara yang terdapat di Dusun Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah adalah Talis Situmorang yang nota Bane adalah pemilik tanah yang menjual isi kepada Salim.
Fee Dongfeng yang diterima oleh Talis Situmorang yang saat bekerja di Kantor Lurah Tanjung Gedang tidak main-main. Dirinya dikabarkan mendapat jatah 25 persen dari emas yang dibeli Salim dari pelaku - pelaku Dongfeng di dekat Bandara Bungo.
"Emas hasil Dongfeng Disini (Dekat Bandara) dijual kepada Salim semua, dari hasil itu kabarnya pemilik Tanah yakni Talis Situmorang dapat jatah sekian persen," ujar pekerja Dongfeng kepada wartawan.
Disisi lain, mencuatnya berita banyaknya rakit Dongfeng yang beraktifitas didekat Bandara Bungo yang dikomandoi oleh Salim membuat oknum - oknum Aparat Penegak Hukum sedikit kebakaran jenggot. Beberapa oknum Aparat sudah berkali-kali mencoba menghubungi awak media meminta agar para wartawan tidak lagi mengusut atau memberitakan puluhan Dongfeng yanga ada didekat Bandara Bungo.
Sementara itu, kuatnya dugaan keterlibatan Oknum PNS Bungo dalam mendukung atau mensuport aktifitas - aktifitas ilegal seperti Dongfeng sudah sangat jelas menyalahi aturan dan Aparat Penegak Hukum diminta untuk turun dan memproses pelaku - pelaku ilegal atau oknum yang mendukung kegiatan tersebut.
Selalu Pemilik Tanah, PNS Tanjung Gedang yakni Talis Situmorang terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, karena membiarkan atau memfasilitasi aktivitas ilegal di lahan mereka.
Selain itu, pemilik Tanah juga berisiko terjerat hukum akibat kerusakan lingkungan dan potensi keterlibatan sebagai pemodal atau pihak yang diuntungkan. (tim)


