Gemabangsa.id, Bungo – Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Buddha dan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan khidmat di lingkungan Lapas Kelas IIB Muara Bungo.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bungo yang dijabat oleh Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Bapak Giyono, serta Kasi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Bapak Tiopan, beserta jajarannya
Dalam kegiatan tersebut, remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mematuhi tata tertib selama menjalani masa pidana. Pemberian remisi juga merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, mengatakan pemberian Remisi dan PMP Khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA.
Menimipas berharap pemberian Remisi menjadi motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat. “Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” harapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara. “Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan Narapidana sebesar Rp840.525.000,- dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp2.145.000,” jelasnya.
Dalam sambutan Bapak Plh. Kalapas Kelas IIB Muara Bungo, Bapak Giyono, menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.
"Remisi yang diberikan pada Hari Raya Waisak ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan. Saya berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat," ujar Bapak Giyono.
Sementara itu, Kasi Binadik, Bapak Tiopan, mengajak warga binaan untuk menjadikan momen Hari Raya Waisak sebagai sarana introspeksi diri dan meningkatkan kualitas pembinaan yang dijalani.
"Hari Raya Waisak mengajarkan nilai-nilai kedamaian, kebijaksanaan, dan pengendalian diri. Kami berharap warga binaan yang menerima remisi dapat terus mempertahankan perilaku positif serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh sehingga tujuan pemasyarakatan dapat tercapai dengan baik," ungkap Bapak Tiopan.
Kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan pemberian remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, meningkatkan kualitas diri, serta memperkuat komitmen dalam mengikuti program pembinaan.


