15 Tahanan Titipan Pengadilan Negeri Kota Agung, Di Rapid Ulang

 


15 Tahanan Titipan Pengadilan Negeri Kota Agung, Di Rapid Ulang


Kotaagung, GB - Sebanyak 15 tahanan Pengadilan Negeri Kotaagung yang dititipkan di Rutan Kotaagung 2 Minggu lalu, menjalani rapid test tahap ke dua hari ini, Selasa (07-07-2020).

Rapid test dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam surat Nomor : PAS-PK.01.01.01-750 Tanggal 16 Juni 2020.

15 orang tahanan yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Tanggamus tersebut dicek ulang kesehatannya secara detail oleh petugas medis rutan dengan menggunakan APD lengkap. 

Dimulai dari pengecekan suhu tubuh, tekanan darah serta diberikan edukasi mengenai perilaku hidup bersih dan sehat. Tahanan juga diingatkan untuk menjaga phisical distancing dan wajib menggunakan masker selama 14 hari masa karantina.

Karutan Kotaagung, Akhmad Sobirin Soleh menjelaskan bahwa pelaksanaan rapid test ini adalah upaya antisipasi peyebaran COVID19 di Rutan.

"Dengan kondisi Rutan yang over kapasitas, kami secara ketat menerapkan protokol kesehatan untuk menerima tahanan baru.Dan Alhamdulillah setelah 10 hari sejak penerimaan kita test ulang, semua tahanan hasilnya non reaktif," Terang Sobirin.

Sobirin menambahkan, setelah selesai masa karantina, tahanan dapat dikeluarkan dari kamar isolasi untuk berbaur dengan penghuni lain. Selanjutnya kamar isolasi akan digunakan untuk menerima kembali tahanan titipan pengadilan yang saat ini berada dalam rutan polres maupun polsek wilayah Pringsewu dan Tanggamus," ucapnya. (Hasbuna)