Keluar Dari Pondok Kebun, HD Diamankan Polisi

 


Keluar Dari Pondok Kebun, HD Diamankan Polisi

Tebo, GB - Tim Satresnarkoba Polres Tebo, kembali mengamankan HD (49), salah satu warga Desa teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu. Yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Shabu, Rabu (19/08/20).

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di pondok kebun HD, warga Desa Teluk kuali  Kecamatan Tebo Ulu, sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu-sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Tebo, IPTU Parlyn Sagala, SH.

Lanjut Kasat, setelah dilakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan satu orang terlapor, baru keluar dari tempat yang dicurigai.

"Kemudian sekira jam 18.00 wib, Tim melihat terduga sedang berjalan keluar dari pondok kebun kearah pembeli, dan kemudian dilakukan penangkapan," lanjut Kasat.

Setelah dilakukan pengeledahan tambah Kasat, ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu seberat bruto 1,85 gram, 1 (satu) unit Hp merk realmi warna silver, 1 (satu) bungkus rokok surya, 1 (satu) buah kotak bekas rokok x-move, 1 (satu) buah bong kasa, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah jarum kompor.

"Atas perbuatan pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," tutup Kasat. (DR)