Tebo, GB - Terapkan masyarakat yang peduli melawan Covid-19, Tim satgas Covid-19 Kabupaten Tebo, melaksanakan kegiatan razia masker, dihalaman Mapolsek Tebo Tengah, Senin (14/9/20).
Dari Razia yang digelar, puluhan pengendara sepeda motor dan mobil terjaring razia masker. Mereka yang terjaring penegakan protokol kesehatan covid-19, adalah tidak memakai masker.
Razia masker tersebut dilakukan oleh Satgas Covid-19 gabungan TNI/Polri dan Satpol PP, yang dilakukan sesuai Inpres No.6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tebo, melalui Pjs Kapolres Tebo AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan, Razia masker yang digelar melalui Peraturan bupati (Perbup) 108 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Kegiatan ini dilakukan, sesuai dari perbub yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia, untuk menindaklanjuti terkait penerapan atau pendisiplinan masyarakat protokol kesehatan," kata Kapolres.
Pada kegiatan yang dilaksanakan, AKBP Trisaksono Puspo Aji menjelaskan bahwa dalam sanksi yang diberikan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker, hanya sebatas sanksi sosial.
"Sanksi untuk sementara ini, kita berikan kepada pelanggar, baru sebatas pembinaan dengan hukuman sanksi sosial yaitu menyapu halaman Polsek. Dan ada juga di kenakan sanksi Push Up," jelas Kapolres.
Sementara, dari pengakuan salah satu pelanggar Protokol Kesehatan Di Kabupaten Tebo, yang kedapatan tidak menggunakan masker, hanya mengku dengan alasan lupa membawa masker.
"Sebenarnya saya lupa bawa masker, saya tidak tahu jika ada Razia saat ini," ungkapnya. (ST)