Sidang Tuntutan Mantan Ketua KUD Selikur Makmur Ditunda, Warga Bukit Jaya Kecewa

 


Sidang Tuntutan Mantan Ketua KUD Selikur Makmur Ditunda, Warga Bukit Jaya Kecewa

 

Jambi, GB- Persidangan dengan terdakwa mantan ketua KUD Selikur Makmur, Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muarojambi, Yana Indrayana mengundang perhatian warga. Kamis (15/10/2020), puluhan warga mendatangi Pengadilan Negeri Jambi. Mereka ingin mengikuti jalannya persidangan yang digelar melalui zoom di ruang Candra ini. Namun, warga yang merupakan warga Bukit Jaya, Kecamatan Bahar Selatan itu harus kecewa. Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu ditunda. Alasannya, JPU belum siap membacakan tuntutannya. Sehingga hanya berselang 3 menit persidangan yang diketuai oleh hakim Alek Pasaribu ditutup dan ditunda. Persidangan ditunda Senin depan dengan agenda yang sama. Karena hanya sebentar, warga yang berada di dalam dan luar sidang kecewa. 



Meski kecewa, warga Bukit Jaya tetap tertib dan tetap semangat mengikuti persidangan.

Kepala Desa Bukit Jaya, Khairudin mengatakan, warganya kecewa sangatlah wajar. "Kami datang dari jauh, Bahar Selatan. Sejak pukul 12.00 WIB kami sudah tiba di PN Jambi. Namun persidangan dibuka pukul 15.30 WIB. Hanya berselang 3 menit persidangan  ditutup dan ditunda. Ya, kami harus tetap semangat ikuti persidangan," jelasnya.

Khairudin menambahkan,  pihaknya aktif mengikuti persidangan karena inginkan keadilan. Sebab terdakwa Yana Indrayana telah membuat  KUD Selikur Makmur alami kerugian. "Kami sebenarnya tidak ingin terdakwa di penjara. Namun terdakwa tidak mau mengembalikan dana KUD yang diduga telah diambilnya dan tidak mengakui kesalahannya. Terdakwa ini tetap ngotot tidak bersalah. Meski dari audit keuangan sudah jelas ada dana senilai 3 miliar milik KUD yang menguap selama terdakwa menjadi ketua KUD Selikur Makmur,"  katanya.

"Kalau dia mau mengembalikan dana tersebut, mungkin tidak sampai 3 miliar namun sudah ada itikad baiknya, pasti warga menerima. Tidak sampai ke persidangan," pungkasnya.(bos)