Gemabangsa.id, Sarolangun - Karena tak kunjung mendapatkan kepastian, puluhan karyawan PT. Atta Berkah Tanpa Batas akhirnya mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun pada Selasa (16/12/2025) pagi.
Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan PT. ABTB yang dinilai telah melakukan pelanggaran, karena hingga saat ini belum membayarkan hak karyawan. Tak hanya itu saja, pihak perusahaan juga dituding belum membayarkan kompensasi kepada karyawan yang dipecat secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
Setelah mendengarkan keluhan dari para karyawan, pihak Disnakertrans Kabupaten Sarolangun merespon cepat dan langsung memangil pihak PT. ABTB untuk berdialog dan mencari jalan keluar permasalahan tersebut.
"Iya, ada sebanyak 57 orang karyawan PT. ABTB datang kesini untuk menuntut pembayaran gaji dan kompensasi yang saat ini masih belum dibayarkan. Selain itu, ada juga tunggakan BPJS yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga kawan-kawan ini kesulitan untuk berobat maupun mengklaim Jaminan Hari Tua.". Sebut Ahmat selaku Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Sarolangun.
Dari hasil pertemuan antara perusahaan dan karyawan, tercapai beberapa poin kesepakatan. Diantaranya ialah :
1. Bahwa seluruh karyawan PT. Ata BTB sebanyak 57 orang meminta keputusan kepada pihak management perusahaan atas hak-hak karyawan yang saat ini belum ada penyelesaiannya.
2. Bahwa jika hari ini tanggal 16 Desember 2025 belum ada keputusan maka seluruh karyawan sepakat adanya penahanan beberapa aset yang senilai dengan hak-hak seluruh karyawan, yaitu berupa 3 unit LV dan 1 unit bus karyawan.
3. Bahwa aset yang ditahan tersebut posisinya tetap di kantor PT. ABTB sampai tanggal 18 Desember 2025.
4. Apabila pada tanggal 18 Desember 2025 belum dibayarkan hak-haknya, maka seluruh karyawan dengan dibantu perwakilan PT. Ata BTB akan melelang aset yang sudah disepakati untuk pembayaran hak-hak pekerja/buruh tanpa ada paksaan kedua belah pihak.
Terkait terlambatnya pembayaran gaji, Ahmat juga menjelaskan jika perusahaan harus membayarkan denda sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, ia juga berharap pihak perusahaan agar lebih proaktif dalam memenuhi hak-hak karyawan.
"Untuk keterlambatan gaji, sesuai aturan yang berlaku maka perusahaan harus membayarkan denda kepada karyawan. Di awal tadi mereka bilang menyanggupi hal itu. Atas kejadian ini, kami harap seluruh perusahaan dapat lebih proaktif dalam memenuhi hak-hak karyawan," tutupnya.
Sementara itu, Abdurrahman yang mewakili pihak karyawan berharap agar pihak PT. ABTB dapat segera menyelesaikan tanggung jawab atas hak-hak karyawan yang hingga saat ini belum juga terselesaikan.
"Pembayaran gaji sudah terlambat 11 hari, belum lagi pembayaran kompensasi. Perusahaan ini sudah zholim kepada karyawan. Harapan kawan-kawan semua pembayaran gaji harus segera diselesaikan, termasuk juga denda keterlambatannya," pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan karyawan PT. ABTB sempat mendatangi kantor pada 9 Desember 2025 lalu. Namun, kedatangan mereka tak mendapatkan hasil dan harus pulang dengan tangan kosong. Hingga akhirnya mereka mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk mendapatkan haknya.


