Polres Bungo Amankan Satu Pelaku PETI Lubang Jarum Senamat Ulu

 


Polres Bungo Amankan Satu Pelaku PETI Lubang Jarum Senamat Ulu



Gemabangsa.id, Bungo - Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bungo, telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku Ilegal Mining, beserta 1 (satu) set alat yang yang diduga digunakan untuk melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Pelaku yang diamankan, adalah IHP (22), yang merupakan warga Jalan Pematang Siantar, Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, saat sedang melakukan penggilingan bongkahan batu, untuk pengambilan emas, dari lobang jarum, yang berada di Bukit Sungai Kareh, Dusun Senamat Ulu, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo.

"Ya benar, satu pelaku kita amankan dari TKP, pada saat sedang melakukan penggilingan bongkahan batu, yang diambilnya dari penambangan emas tanpa Izin," ujar Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, S.ik, MH, Rabu (22/09/2021).

Lanjutnya, pelaku yang nekat melakukan penambangan emas tanpa Izin, dengan cara meleburkan bongkahan batu yang diambilnya, untuk dileburkan dengen mesin penggilingan batu.

"Pelaku ini nekat melakukan PETI, dengan cara melubangi tanah, untuk mengambil bongkahan batu, dan mereka giling dengan menggunakan mesin berupa hammer, blower, mesin diesel, dan dikumpulkan didalam karung," lanjutnya.

Setelah dikumpulkannya tambah Kapolres, batu yang diambil dari lubang jarum/tanah, langsung digiling untuk dipisahkan antara emas dan lumpur batu dan tanah yang menempel.

"Sudah dikumpulkan, batu tersebut diolah dengan palu dan karet untuk di hancurkan, dan batuan tersebut di masukkan ke dalam gelondong, dengan dicampuri dengan raksa (merkuri) selama 2 jam, untuk memisahkan emas dan lumpur," tambahnya.

Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin diesel, 2 (dua) unit besi gelondong, 2 (dua) unit palu, 3 (tiga) unit karet pemecah batu, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) butir pentolan emas, 5 (lima) karung berisi batu, 1 (satu) unit kayu katrol.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 158 Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dengan ancaman pidana, 5 (lima) tahun penjara, dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," tutupnya. (ST)