Tim Restic Bungo, Berhasil Amankan Empat Bandar Narkoba Jaringan Internasional

 


Tim Restic Bungo, Berhasil Amankan Empat Bandar Narkoba Jaringan Internasional



Bungo, GB - Tim Restic Polres Bungo, berhasil mengamankan empat pelaku bandar narkoba narkoba jaringan antar provinsi dan Internasional, Senin (19/10/20).

Pada awalnya, Tim Restic Polres Bungo berhasil menangkap tiga orang pelaku, di Kecamatan Jujuhan pada hari Sabtu 17/10/2020 sekira pukukl 15.00 WIB.

Pelaku berinisial, OJ (31) warga Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Revho ,RA (31) Warga Desa Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, RF (35) Warga Desa Lubuk Niur, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, dengan barang bukti sabu 2 Gram.

Dari pengembangan ketiga pelaku, petugas kembali menangkap RC (31), di Provinsi Riau pada hari Minggu (18/10) kemarin, di Parma Indah Hotel, Jl. Ikhlas No. 2 Kota Pekan Baru Riau dan di Perumahan Surya Mandiri Teropong Tahap I Blok E NO 1 Kecamatan Siak Ulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau berhasil ditemukan barang bukti sabu seberat 2.020 Gram dan extacy 1.340 gram (3007) Butir.

Pada saat konferensi pers nya, Kapolres Bungo, AKBP. M Lutfi membenarkan bahwa Satres Narkoba Polres Bungo berhasil amankan 4 orang pelaku diduga bandar Narkoba jaringan provinsi dan jaringan internasional

“Kalau dilihat dari kemasan kemungkinan barang ini dari China, dengan tulisan china di dua kemasan 1 kilo yang sudah di klip dan 1 kilo ini masih asli dari kemasan dari luar negeri. beberapa kemasan kini masing-masing jadi masih dalam penyelidikan,” ujarnya Kapolres.

M. Lutfi memaparkan, kejadian berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada 1 unit mobil dengan ciri tertentu sering membawa paket narkotika jenis sabu dari Pekanbaru menuju Muara Bungo.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pungo menghentikan mobil dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut di depan Mapolsek Jujuhan, setelah menghentikan kendaraan tersebut langsung mengamankan orang yang berada di dalamnya.

“Satres Narkoba melakukan penggeledahan mobil ditemukan barang bukti tersebut yang selanjutnya kemudian tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selanjutnya, setelah diamankan 3 tersangka tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bungo melakukan introgasi terhadap tersangka dan bukti petunjuk yang ada di handphone bahwa tersangka akan mengirim diduga narkotika jenis sabu ke daerah Kabupaten Dumai, Provinsi Riau melalui travel.

“Bergerak menuju Pekanbaru melakukan penyelidikan ke lokasi loket travel dimaksud, dan berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 2 paket sedang, kemudian dilakukan pengembangan kembali diamankan dilakukan penggeledahan di rumah ditemukan lah barang bukti 2 paket besar sabu dan 6 paket besar ekstasi
setelah selesai kegiatan tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses lebih lanjut,” jelasnya M. Lutfi

Dari hasil penangkapan keempat pelaku, Satres Narkoba Polres Bungo berhasil mengamankan barang bukti sabu 2 Kg dan Exstasi 3007 butir senilai 2 Miliar.


Atas perbutan keempat pelaku, akhirnya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

(ST)