Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, Suami Istri Dibekuk Polisi

Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, Suami Istri Dibekuk Polisi



Gemabangsa.id, Tebo - Tim Sultan satreskrim Polres Tebo, yang di back up dari Tim unit Reskrim Polsek Tebo Ilir, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yang telah melarikan anak dibawah umur, Minggu (22/11/2020).

Kedua pelaku Indrajit (55) dan Nuryati (39) yang merupakan warga Kelurahan Sungai Bengkal ditangkap petugas, atas laporan kedua orang tua korban, atas dugaan telah melarikan anak dan keponakannya. Pelapor yang curiga, saat pelapor tidak menemukan anaknya DIPONDOK terlapor, pada Jumat (30/10/2020) sekira pukul 07.00 wib.

"Kejadian itu berawal pada saat pelapor curiga, anak dan keponakannya dilarikan pelaku. Karena, pada saat pelapor tiba dipondok, pelapor tidak mendapati anak dan keponakannya dipondok pelaku. Yang mana, anak pelapor dan ponakan tidur dipondok terlapor atas ijin pelapor dan orang tua," kata Kasatreskrim Polres Tebo, AKP. Marhara Tua Siregar, S,IK.

Tak menunggu waktu lama, Unit Reskrim Polsek Tebo Ilir bersama Tim Sultan Polres Tebo Ilir, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku, atas laporan melarikan anak dibawah umur.

Kedua pelaku diamankan petugas, pada Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 23.45 wib, di RT 10 Desa Sungai Paur, Kecamatan Renah Mendalu Kabupaten Tanjabbar, yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Tebo Ilir.

"Berdasarkan informasi saksi, kedua pelaku diamankan di Kabupaten Tanjabbar. Pada saat itu, keberadaan pelaku yang berada dikebun sawit milik warga, yang mana pelaku, istri dan kedua anak pelapor berada di tenda yang terbuat dari plastik," jelas Kasat.

Dari penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ;

- 1(Satu) Unit Hp OPPO Warna putih 

-1 (satu )Unit Hp Strabery warna hitam

- 1( satu ) pucuk kecepek warna coklat.

- 1 (satu ) lembar baju kaos warna hitam putih belang.

-1 (satu ) lembar baju warna orange.

Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Tebo Ilir Untuk proses Hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 332 KUHPidana Jo UU no.35 tahun 2014 Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. (ST)