Bawa Senpi Dan Pisau, RH Diamankan Petugas

 


Bawa Senpi Dan Pisau, RH Diamankan Petugas



Gemabangsa.id, Tebo - RH (56), warga Desa Teluk Lancang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, akhirnya berusan dengan pihak yang berwajib, saat sedang asyik nongkrong diwarung Tuak, Rabu (25/11/2020) sekira 22.00 wib.

RH diamankan petugas, pada saat Personil Polsek Rimbo Bujang, yang dipimpin langsung Kapolsek Rimbo Bujang, IPTU. Cindo Kottama, S. Tr.K.,M.H, sedang mengadakan Operasi Pekat II Siginjai, disalah satu warung tuak milik Sutar, yang berada dijalan 23 Unit I Desa Perintis.

"Pelaku diamankan pada sat operasi pekat digelar. Setelah dilakukan pemeriksaan, ada salah pengunjung kedapatan membawa senjata Api (senpi), pisau dan barang terlarang lainnya," kata Kapolsek Rimbo Bujang, IPTU. Cindo Kottama, S. Tr.K.,M.H.

Dari tangan RH (56), petugas yang melaksanakan Operasi pekat berhasil mengamankan barang bukti lainnya, berupa Satu Pucuk Senjata Api jenis Revolver 

- 5 butir amunisi aktif

- Satu buah sarung Senpi

- Satu Buah Sajam jenis pisau

- Satu buah sarung sajam warna cokelat

- Satu buah Identitas diri KTP An. RAHIMIN. Dan satu buah SIM A

- Pemilik Cafe Menyediakan Tempat untuk pengunjung melakukan Giat Minum minuman Keras dan berakohol.

"Sesuai TO, perkara dalam proses penyidikan. Saat ini pelaku bisa dikenakan Undang Undang Darurat Pasal 1 dan Pasal 2 UU RI No 12 tahun 1951 tentang membawa senjata Api dan Senjata Tajam Tanpa," pungkasnya. (ST)