Modus Pinjam Motor, Zulfikar Larikan Motor Tetangga

 


Modus Pinjam Motor, Zulfikar Larikan Motor Tetangga



Gemabangsa.id, Bungo - Zulfikar (20), warga Dusun Sekar Mengkuang, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang akhirnya berurusan dengan pihak hukum, Minggu (29/11/2020).

Zulfikar diamankan Tim Reskrim Polsek Limbur Lubuk Mengkuang, berdasarkan laporan Sutarjo (53), yang juga warga Dusun Sekar Mengkuang, karena telah membawa motor korban kabur, dengan alasan meminjam SPM miliknya untuk membeli jajanan Roti. 

"Pelaku kita amankan, berdasarkan laporan salah satu warga, karena motornya dibawa oleh pelaku kabur dengan alasan membeli jajanan," ungkap Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang, IPTU Torang Tua Munthe., S.H, M.H.

Dijelaskannya Kapolsek, korban melaporkan ke Polsek, karena motor yang dipinjamkan oleh pelaku hingga hari berikutnya belum kunjung dibalikkan kepada korban.

"Keesokan harinya, sabtu (28/11/2020) sekira jam 10.00 wib SPM R2 yang dipinjamkan kepada pelaku belum juga di kembalikan. Sehingga, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limbur Lubuk Mengkuang," jelasnya lagi.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap pelaku katanya lagi, Tim Unit Reskrim berhasil menemukan keberadaan Pelaku serta SPM R2 milik korban. Dari informasi tersebut, petugas langsung menangkap pelaku yang berada di Kelurahan Cadika Kecamatan Pasar Muara Bungo. 

"Setelah diketahui keberadaannya, kita bersama anggota Unit Reskrim Polsek Limbur, langsung meluncur ke TKP, dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti miliknya," ungkapnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa;

- 1 (Satu) unit SPM R2 HONDA GENIU warna Silver nopol : BH-3459-UZ noka : MH1JM6115LK127548, nosin : JM61E-1127657.

- 1 (Satu) buah kunci kontak.

- 1 (Satu) lembar STNK asli SPM R2 Honda Geniu an. SUTARJO.

- 1 (Satu) buah buku BPKB SPM R2 Honda Geniu an SUTARJO.

"Saat ini pelaku masih dalam proses penyelidikan. Untuk kerugian yang dialami korban, hingga mencapai Rp. 17.000.000,-," tutupnya. (ST)