Polres Tebo Bekuk Satu Penyalahgunaan Narkoba

 


Polres Tebo Bekuk Satu Penyalahgunaan Narkoba



Gemabangsa.id, Tebo - Lagi-lagi, Resnarkoba Polres Tebo kembali berhasil mengamankan Haidir (41) warga Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Rabu (25/11/2020).

Selain mengamankan pelaku, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tebo juga mengamankan barang bukti bruto 1.49 Gram sabu, dari tangan pelaku. Hal ini disampaikan Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trisaksono, SIK melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Parlyn Sagala, SH.

Dirinya menyampaikan, penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berdasarkan informasi warga Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah. Bahwa didesanya sering terjadi transaksi Narkoba jenis shabu. 

"Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan menangkap pelaku," kata IPTU Parlyn Sagala, SH.

Dikatakannya, pada saat dilakukan pengeledahan terhadap Haidir, dirinya langsung mengakui barang bukti yang didapatkan oleh petugas adalah miliknya sendiri, yang didapatkannya dari pelaku JR, melalui rekannya AP, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

"Setelah melakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti paket Narkotika jenis sabu, yang diakui pelaku miliknya," jelasnya lagi.

Dari hasil penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa;

7 (Tujuh) buah paket kecil di duga Shabu seberat bruto 1,49 gram, 2 (Dua) Buah sendok pipet, 3 (Tiga) Pack plastik klip baru, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah HP samsung lipat warna hitam, serta uang sebesar RP 200.000.

"Dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan 15 tahun penjara," pungkasnya. (ST)