Terkait Pemberitaan Daerah Tidak Mempunyai Bukti, Kepala Bakeuda Klarifikasi

 


Terkait Pemberitaan Daerah Tidak Mempunyai Bukti, Kepala Bakeuda Klarifikasi


GM, Batanghari - Terkait pemberitaan Pemerintah Daerah tidak mempunya bukti kuat atas pemilikan tanah di jalan Sri Soedewi kelurahan rengas condong, kecamatan muara Bulian di  berapa media kemarin.

Media gemabangsa.id menelusuri kebenaran, tanah tersebut dimiliki pemerintah daerah apa Muhammad Fadhil Arief.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keungan Daerah (Bakeuda) Batanghari, M. Azan di ruangan kerjanya jum'at (06/11).

"Sesuai  SK 799 tahun 2012 tanah tersebut sah dimiliki pemerintah daerah Batanghari hingga saat ini tahun 2020, dan persepsi sertifikat tanah tahun 2019 tersebut sah dimiliki Muhammad fadhil arif, ingat yo persepsi kareno diserifikat itu  namo fadhil bukan namo." Kata kepala Badan Keuangan Daerah.

Dalam kesempatan tersebut,M. Azan juga memanggil wartawan jambiseru untuk melakukan klatifikasi terkait pemberitaan tentang  statmennya.

"Kemarenkan yang datang nemui abang cuman eky, sebagian berita yang di tulis itu benar,dan tapi sebagian lagi perlu abang luruskan."tuturnya

Di katakan azan,dalam waktu dekat kita datangi kantor BPN batanghari,tapi kita mintak izin dulu sama pimpinan kita , dasar apa BPN bisa menerbitkan sertifikat atas nama Muhammad fadhil arif,sekarang kita lagi kumpuli bukti bukti tersebut,untuk meperkuat bukti kepemilikan tanah tersebut.

"Sekejap mato kita akan datangai kantor BPN,dasar ap BPN bisa menerbitkan sertifikat tersebut,tapi kita mintak izin dulu sama pimpinan, kita sekarang lagi ngumpuli bukti pemilikan tanah tersebut,untuk SK 799 tahun 2012 belum cukup bukti atas pemilikan pemerintah daerah."pungkas nya (indra)