Terkait Sengketa Tanah Di Pemayung, Polsek Akan Gelar Perkara

 


Terkait Sengketa Tanah Di Pemayung, Polsek Akan Gelar Perkara


GM, Batanghari - Terkait  laporan kasus pencurian kayu yang di laporakan Husin  Gidieon warga desa kubu kandang  yang di laporakan polsek pemayung hingga kini dalam proses penyelidikan, pasal nya,pihak kepolisian masih memperdalam penyelidikan  status kepemilikan tanah tersebut.

Tarkait hal ini,kanit reskrim polsek pemayung IPDA Sugeng Ariyanto saat di konfirmasi mengatakan bahwa saat ini tanah tersebut masih simpang siur kepemilikan nya berdasarkan keterangan 9 orang saksi yang di dapat.

"Untuk saat ini tanah itu masih simpang siur kepemilikan nya berdasarkan keterangan 9 orang saksi yang kita dapat bg,sebab tanah ini masih batas tanah desa kubu kandang dalam dan kubu jandang luar, untuk sementara kasus itu baru sebatas lidik." ucapnya

Dikatakan sugeng,dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar pekara di polres batanghari, saat ini kita lagi mendalami pemilikan tanah tersebut.

"Dalam waktu dekat kita akan gelar perkara di polres batanghari terkait permasalahan tersebut, kepemilikan tanah tersebut masih kita dalami untuk saat ini." pungkas nya

Lanjut sugeng,apa bila dalam gelar perkara tersubut terbukti milik husin maka perkara ini kami lanjutkan.

"Kita lihat saja hasil nya dalam perkara nanti, jika tanah tersebut sah milik husin, maka perkara ini terus berlanjut." pungkasnya. (Indra)