Antisipasi Penyebaran Covid19, Pemkab Tanggamus Terapkan WFH Selama Dua Hari

 


Antisipasi Penyebaran Covid19, Pemkab Tanggamus Terapkan WFH Selama Dua Hari



Gemabangsa.id Kotaagung - Pemerintah Kabupaten Tanggamus memberlakukan Work From Home (WFH) selama dua hari kerja, sejak tanggal 29 sampai dengan 30 Desember 2020. 

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 061.2/7686/15/2020, tanggal 28 Desember 2020. 

Dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa kebijakan WFH diambil dengan mempertimbangkan bahwa Kabupaten Tanggamus berdasarkan data zonasi resiko Covid 19 berada dalam Zona Orange dengan resiko menengah, lalu perkantoran Pemkab Tanggamus berada dalam satu komplek dan meningkatnya kasus positif Covid 19 dilingkungan ASN Pemkab Tanggamus. 

Kepala Dinas Kominfo Tanggamus Sabaruddin menerangkan, WFH dilakukan dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 dilingkungan Pemkab Tanggamus, melalui sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan di seluruh Kantor Pemkab Tanggamus.




"Dengan WFH ini perkantoran ditutup dan disemprot disinfektan selama dua hari berturut-turut. Supaya jika ada virus Corona yang menempel di perkantoran Pemkab Tanggamus akan mati, sehingga mencegah penularan Covid 19 dari lingkungan kantor," terangnya. (Buna)