Dalam Waktu 3 Jam Pelaku Begal Dibekuk, Tim Sultan Polres Tebo Terima Penghargaan Kapolres

 


Dalam Waktu 3 Jam Pelaku Begal Dibekuk, Tim Sultan Polres Tebo Terima Penghargaan Kapolres

Kanan : Katim Sultan Bripka Nurmai Irpan Asropi A Terima Penghargaan Dari Kapolres Tebo
AKBP GUNAWAN Trilaksono, SIK


Gemabangsa.id, Tebo -  Gerak cepat Tim Sultan Satreskrim Tebo dalam mengungkap kasus Begal Sadis diwilayah hukumnya. Yang hanya dalam waktu tiga jam setelah kejadian, 6 orang anggota Tim Sultan diberikan penghargaan dari Kapolres Tebo, yang langsung diberikan oleh Kapolres Tebo  AKBP Gunawan Trilaksono S.I.K yang didampingi Wakapolres Kompol Yudha Lesmana S.I.K.

Saat memberikan penghargaan Kapolres mengatakan, penghargaan sebuah bentuk aspirasi kinerja anggota Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja tim Sultan kedepan lebih baik lagi.

"Dengan penghargaan ini kedepan kita minta meningkatkan kinerja lebih baik lagi. Saya juga berikan jempol kepada Tim Sultan," ungkap Kapolres.

Katim Sultan Bripka Nurmai Irpan Asropi A, mengakui sangat berterima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh bapak Kapolres kepada saya dan anggota Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo.

"Penghargaan ini tentunya jadi pemacu semangat kami dalam menjalankan tugas," Ungkapnya. 

Untuk diketahui, Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, Rabu (30/12/2020) sekitar pukul  08.00 wib, berhasil mengamankan diduga tersangka pencurian kekerasan (Curas) alias Begal. Saat diamankan pelaku mencoba melakukan perlawanan dan kabur dari kejaran anggota. Terpaksa dilakuan tindakan tegas dan terukur, satu peluru bersarang di kaki kanan pelaku dan langsung diamankan.

Pelaku Zikri (33) merupakan warga  Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal lintas, Kabupaten Bungo. Setelah melakukan aksi diwilayah hukum Polres Tebo, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga di Desa Pelayang Kabupaten Bungo.

Mendapat informasi keberadaan pelaku Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo yang berkoordinasi dengan Polsek Pelayang langsung melakukan penangkapan. saat Tim Sultan melakukan penangkapan di duga tersangka sempat melakukan perlawanan dan Mencoba melarikan diri, takut buruannya lepas Tim Sultan melakukan tindakan tegas dan terukur, Setelah itu pelaku langsung di bawa ke mako Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku mencoba melawan anggota dan berusaha kabur. Terpaksa anggota melakukan tindakan tegas dan terukur," pungkas kasat.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti Honda Vario warna Hitam dan sebuah  pisau yang digunakan korban saat melakukan begal. Tersangka dikenakan sangsi Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ST)