Satreskrim Polres Bungo, Amankan Lima Pelaku Pencetak Dan Pengedar Upal

 


Satreskrim Polres Bungo, Amankan Lima Pelaku Pencetak Dan Pengedar Upal



Gemabangsa.id, Bungo - Kepolisian Resort Bungo, berhasil mengungkap dan mengamankan Lima orang pelaku pencetak dan penyebarluasan Uang Palsu pecahan Seratus Ribu Rupiah, Senin (14/12/2020).

Kasus tersebut terungkap, pada saat pelaku Ranto mengajak pelapor Ibrahim bertemu disalah satu warung yang berada di Kecamatan Tanah Sepenggal, untuk menyerahkan uang 3 juta rupiah, untuk pembelian Narkoba.

"Terungkapnya kasus ini, ketika pelaku Ranto yang menghubungi Ibrahim untuk bertemu disebuah warung. Saat ketemu, pelaku menyerahkan uang sebesar Rp. 3 juta rupiah kepada pelapor agar mencarikan narkoba jenis sabu," tutur Kapolres Bungo, AKBP Mokhamad Lutfi, SIK saat jumpa persnya.

Lanjut Kapolres, ketika pelaku menyerahkan uang kepada pelapor, pelaku langsung diamankan oleh masyarakat sekitar, karena dicurigai mengedarkan uang yang diduga oleh para mereka adalah palsu.

"Setelah itu, karena pelapor sudah meninggalkan untuk terjerumus dalam narkoba, sehingga pelapor dan warga lain langsung menangkap pelaku Ranto dan diserahkan ke Polisi saat itu juga," lanjutnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Dari keterangan pelaku Ranto tersebut, Tim Spartan Satreskrim bersama Unit TIPIDTER Polres Bungo langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan tiga pelaku lain yang merupakan pencetak atau pembuat uang palsu tersebut di Kabupaten Merangin.

"Dari informasi pelaku Ranto bahwa uang tersebut dibuat dan dicetak di Kabupaten Merangin oleh temannya, jadi Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan ketiga pelaku lain," jelas Kapolres.

Ketiga pelaku lainnya yang berhasil diamankan yaitu Supriyadi (36), warga Sumber Agung, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Irlan (34), warga Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin dan Zampriadi (46), warga Sumber Agung, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin.

"ketiga pelaku tersebut dan barang bukti dibawa ke Polres Bungo untuk dilakukan tindak lebih lanjut. Untuk peran masing-masing, kita tunggu hasil pemeriksaan," ungkap AKBP Mukhamad Lutfi,S.I.K.

Atas perbuatan keempat pelaku, dengan melakukan tindak pidana menyimpan secara fisik dan mengedarkan uang rupiah palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No. 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 10 penjara bagi yang menyimpan dan menguasai. Dan 15 tahun penjara bagi yang mengedarkan. (Amin)