Gemabangsa.id, Nagekeo, NTT - Sengketa lahan yang terjadi di wilayah Kampung Bayu, Desa Wolokisa, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, kembali mencuat. Warga adat setempat meminta campur tangan Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan pihak kepolisian untuk memediasi konflik tersebut melalui mekanisme penyelesaian di tingkat kabupaten atau melalui sidang adat.
Permohonan itu disampaikan oleh Ferdinandus Woi, Kepala Sa’o Ebu Kia Bai, melalui kakaknya Klemens Meko. Keduanya mewakili masyarakat adat Kampung Bayu yang merasa hak pengelolaan atas sejumlah bidang tanah adat terus diganggu oleh pihak lain.
Menurut Klemens, persoalan lahan tersebut sebenarnya sudah pernah diselesaikan di tingkat desa pada tahun 2000 dan di tingkat kecamatan pada tahun 2003. Saat itu telah disepakati bahwa lahan-lahan dimaksud telah dikelola oleh pihak tertentu secara sah menurut adat. Namun dalam perkembangannya, kesepakatan tersebut tidak dihormati.
“Adik saya, Ferdinandus Woi, selaku Kepala Sa’o Ebu Kia Bai menegaskan bahwa persoalan tanah ini sebenarnya sudah selesai sejak lama di tingkat desa dan kecamatan. Namun hingga kini masih ada pihak-pihak yang tetap memaksakan kehendak dan bahkan membawa massa dari luar desa untuk menggarap lahan tersebut,” ujar Klemens Meko kepada media ini, Kamis (04/03/2026).
Ia menjelaskan, sengketa kembali dilaporkan ke pemerintah desa pada Juli 2020 dan telah dilakukan pertemuan, namun tidak menghasilkan penyelesaian. Persoalan tersebut kemudian dilimpahkan ke tingkat kecamatan, namun hingga lebih dari lima tahun berlalu belum ada tindak lanjut yang konkret.
“Ferdinandus Woi melalui saya menyampaikan bahwa kondisi di lapangan sangat memprihatinkan. Pada November 2025, pihak Emilianus Pita, Agustinus Meko, Leonardus Mola, Abel Waja, Patrisius Meme dan kawan-kawan masih melakukan aktivitas di sejumlah lokasi seperti Ulu Kuyu, Puu Boa, Uma Mere, Biri Bayu, dan Laba. Ini terkesan seperti hukum rimba dan mengabaikan imbauan pemerintah desa, kecamatan, hingga aparat keamanan,” lanjutnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat adat Kampung Bayu kembali meminta Bupati Nagekeo bersama Kapolres Nagekeo untuk segera memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mediasi tingkat kabupaten atau melalui sidang adat yang resmi dan melibatkan seluruh pihak terkait, agar ada kepastian hukum dan adat serta mencegah konflik berkepanjangan.
“Harapan adik saya jelas, sidang adat harus difasilitasi secara resmi agar persoalan ini tuntas, menjaga keamanan masyarakat, dan menghasilkan berita acara yang dihormati semua pihak,” tegas Klemens Meko.
KLAIM LAHAN YANG SAMA TANPA DASAR
Klemens Meko menegaskan bahwa pihak Emilianus Pita bersama kelompoknya tidak bisa begitu saja mengklaim lima bidang lahan yang disengketakan.
“Kami tegaskan, Emilianus Pita Cs tidak bisa mengklaim lima bidang lahan itu secara sepihak. Kalau merasa memiliki hak, silakan tempuh mekanisme gugatan di pengadilan. Tidak bisa hanya masuk lokasi lalu mengatakan berita acara penyelesaian adat dan pemerintahan sebelumnya tidak sah,” tegas Klemens Meko.
Lebih lanjut, menyoroti peran pemerintah dan aparat keamanan dalam persoalan ini. Ia mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilai membiarkan pihak Emilianus Pita Cs terus masuk dan beraktivitas di lokasi sengketa.
“Ferdi mempertanyakan, di mana peran pemerintah dan aparat keamanan? Ketika mereka dibiarkan masuk ke lokasi, itu sudah merupakan bentuk pembiaran. Bahkan terkesan membiarkan atau mendorong terjadinya perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, sikap pembiaran tersebut justru memperkeruh situasi di lapangan dan berpotensi memicu konflik yang lebih luas antarwarga.
“Pemerintah seharusnya hadir sebagai penengah, bukan membiarkan kami saling berhadapan dan bersiteru lebih jauh. Kalau ini terus dibiarkan, dampaknya bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” lanjut Klemens mengutip pernyataan Ferdinandus Woi.


