Bersama Tim Satresnarkoba Polres Bungo, Polsek Limbur Lubuk Mengkuang Grebek Ladang Ganja

 


Bersama Tim Satresnarkoba Polres Bungo, Polsek Limbur Lubuk Mengkuang Grebek Ladang Ganja



Gemabangsa.id, Bungo - Berdasarkan informasi masyarakat, tentang adanya perkebunan ganja diwilayah hukum Polsek Limbur Lubuk Mengkuang, Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang, IPTU. TT. Munthe, SH, MH bersama jajarannya dan Timsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo, melakukan pengerebekan tiga hektare lahan kebun ganja, Rabu (20/01/2021).

Dari informasi yang didapat, Tim Unit Polsek Limbur Lubuk Mengkuang, dan Tim Srigala Codet Reserse Narkoba Polres Bungo, yang dipimpin Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang IPTU TT Munthe, SH, MH langsung menuju lokasi Ladang Ganja.

"Informasi tersebut, dari masyarakat, bahwasanya ada ladang ganja diwilayah Limbur," kata Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang.

Dijelaskannya, tiga hektare lahan ladang ganja yang berlokasi ditemukan masyarakat, terletak di Wilayah Dusun Rantau Tipu, Kampung Talang Palembang, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo.

"Ada tiga hektare lahan ladang ganja, yang ditanami oleh pelaku," jelasnya.

Dari modus yang dilakukan pelaku Lanjutnya, pelaku melakukan penanaman ganja yang telah berumur berkisar 8 bulan diantara tanaman kopi yang ditanamnya, sebagai upaya untuk mengelabui petugas. 

"Disaat dilakukan pengerebekan, ganja yang ditanam pelaku diantara pohon kopi miliknya," lanjutnya.

"Selain pohon ganja segar, kita juga mengamankan barang bukti ganja kering siap edar yang sudah proses seberat 36 Kg, serta 3 pucuk senjata api rakitan. Jika diuangkan sekitar Rp 1 milyar Barang haram ini rencananya akan di jual ke wilayah Pagar Alam," tutup Kapolres Bungo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tambah Kapolsek lagi, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (Agus)