Polres Muarojambi Kembali Perangi Illegal Drilling di Bahar Selatan

 


Polres Muarojambi Kembali Perangi Illegal Drilling di Bahar Selatan

 

Gemabangsa.id, Muarojambi- Polres Muarojambi kembali perangi aktifitas pengeboran minyak ilegal (Illegal drilling) di  Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muarojambi, Kamis (14/1/2021). Kali ini penindakan langsung tersebut dilakukan bersama Satuan Brimob Polda Jambi, Direktorat Samapta Polda Jambi, Koramil 13 Mestong, dan Denpom II/2 Jambi. Penindakan aktifitas illegal drilling ini dipimpin langsung Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto. 

Dalam penindakan yang berlangsung cukup lama ini tim gabungan berhasil merobohkan pondok-pondok kayu yang dibangun pelaku  di lokasi illegal drilling. Tim juga  berhasil mengamankan barang bukti. Yakni empat mesin robin, satu buah drum plastik, enam buah pipa air, sepuluh lembar seng, dan satu karung kabel listrik. Kemudian satu buah selang mesin robin panjang 2 meter, empat belas buah pipa steger, dan satu gulung kabel warna hijau. Terus  3  unit mesin air, 3  buah kerekan, 1  buah tedmond, dan satu buah selang air panjang 6 meter.

"Dan paling penting, semua petugas selalu mematuhi protokol kesehatan dalam bertugas. Sebagai antisipasi penyebaran virus covid-19," kata Kapolres Muarojambi Akbp Ardiyanto.

Dari aksi nyata kepolisian tersebut tim gabungan menutup sumur minyak ilegal  sebanyak 47 sumur. Semuanya berada di Desa Bukit Subur. Masing-masing pada RT 04 ada sebanyak 9  sumur dan RT 08 sebanyak 38  sumur.

Sedangkan pondok kayu yang dirobohkan berada RT 08  sebanyak 19 unit.(bos)