Polres Tebo Amankan 3 Pelaku Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 2 Diantaranya Bandar Narkoba

 


Polres Tebo Amankan 3 Pelaku Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 2 Diantaranya Bandar Narkoba


Gemabangsa.id, Tebo - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tebo, berhasil mengamankan tiga pelaku Penyalahgunaan Narkoba. Dua diantara ketiga pelaku, merupakan Bandar narkoba lintas Provinsi, Senin (11/01/2021).

Ketiga pelaku yang diamankan, M. Zubir (37) dan Ahmad Rajab (39) warga Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, dan Harkil (36) merupakan seorang Bandar Narkoba asal Desa Ampalu, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar.

Kasat Narkoba Polres Tebo, IPTU Parlyn Sagala, SH mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, ketiga pelaku diamankan karena sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu, di Desa Teluk Kayu Putih.

"Ketiga pelaku diamankan, dari informasi masyarakat Desa Teluk Kayu Putih, karena di Desanya sering dilakukan transaksi narkoba jenis Sabu," kata Kasatreskoba Polres Tebo, IPTU Parlyn Sagala SH.

Lanjut Kasat, setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengamankan MZ, yang merupakan satu pelaku yang merupakan sebagai Kurir, disebuah pondok dipinggir sungai.

Dari penangkapan MZ, Petugas  menemukan barang bukti, 10 (Sepuluh) paket kecil diduga sabu seberat bruto 2,28 gram, 3 ( tiga ) lembar plastik klip pagoda, dan 1 (Satu) buah kotak permen pagoda, yang diakui pelaku didapatkannya dari Ahmad Rajab.

"Awalnya, kita mengamankan MZ, yang merupakan satu pelaku kurir, saat berada pondok pinggir sungai, dan beberapa barang bukti dari tangan pelaku," lanjutnya.

Setelah melakukan penangkapan terhadap MZ, Petugas langsung melakukan pengembangan dan mengamankan 2 pelaku Harkil dan Ahmad Rajab, yang merupakan Bandar Narkoba, di dua tempat yang berbeda.

Dari penangkapan Harkil, Petugas mengamankan barang bukti 1 (Satu) paket kecil diduga sabu seberat bruto 0,31 gram, 1 (satu) unit HP nokia 105 warna hitam, dan 1(satu) buah kotak rokok marlboro. Sementara, dari tangan pelaku Ahmad Rajab, petugas juga mengamankan 8 (depalan ) paket kecil diduga sabu seberat *bruto 6,16 gram*, 1 (satu) buah kotak permen pagoda, dan uang tunai senilai Rp.240.000.-.

"Setelah menangkap MZ, kita langsung mengamankan Harkil dipinggir jalan, dan Ahmad Rajab dirumahnya. Semua pelaku diamankan di Desa Teluk Kayu Putih, dengan hari yang sama. Semua barang bukti yang didapatkan, semua diakui milik mereka sendiri," jelasnya. 

Dari hasil penangkapan, Ketiga pelaku dan barang bukti yang didapatkan petugas, langsung diamankan ke Mapolres Tebo, guna pengusutan lebih lanjut.

"Untuk ketiga pelaku, dikenakan pasal 114 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 112 ayat (1 dan 2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya. (ST)