Simpan Narkoba Dijok Motor, Jon Kei Ditangkap Satresnarkoba Polres Bungo

 


Simpan Narkoba Dijok Motor, Jon Kei Ditangkap Satresnarkoba Polres Bungo



Gemabangsa.id, Bungo - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, berhasil mengamankan 1(satu) orang pelaku terduga  Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Kamis (14/01/2021).

Pelaku yang diamankan adalah Rezi Ardian alias Jon Kei (17), warga Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, yang merupakan residivis.

Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Septa Badoyo membenarkan atas penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bungo, terhadap Rezi Ardian Alias Jon Kei.

Dikatakannya, berdasarkan informasi warga, bahwa ada satu orang pengemudi sepeda motor dengan ciri tertentu sedang membawa paket narkotika jenis sabu dari dusun peleyang, Kecamatan Pelayang, Kabupaten Bungo hendak menuju Muara Bungo.

"Ya benar, pelaku diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, berdasarkan laporan warga," kata Kasatreskoba Polres Bungo, AKP Septa Badoyo.

Berdasarkan informasi tersebut lanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan dengan cara penyisiran dan pengintaian, dan menemukan pelaku saat melintas di Dusun Purwo Bakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku diamankan saat sedang membawa Narkoba jenis sabu, di Dusun Purwo Bakti," tuturnya.

Kasat juga menjelaskan, dari penangkapan pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa :

-55(lima puluh lima) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang di balut tisu kemudian di balut plastik warna hitam.

-1(satu) buah tas ransel warna hijau kombinasi hitam merk insight.

-1(satu) unit HP nokia senter warna hitam.

-1(satu) unit sepeda motor N-MAX warna hitam dengan nopol BH 4286 UV, dengan berat BB sementara, seberat 25 gram.

"Saat pelaku diamankan, dan langsung dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti yang di sembunyikan di dalam JOK sepeda motor yang dia kendarainya," jelasnya lagi.

Hingga saat ini, pelaku dan barang bukti yang didapatkan petugas, langsung diamankan petugas ke Mapolres Bungo, guna penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (ST)