Hendak Jual Hasil Curian, 2 Orang Warga Mangupeh Diamankan Polisi

 


Hendak Jual Hasil Curian, 2 Orang Warga Mangupeh Diamankan Polisi


Gemabangsa.id, Tebo - Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan Personil Polsek Tengah Ilir berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga tersangka Pencurian, yang sering melakukan transaksi jual beli kendaraan hasil curian. Hal tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar, Jumat (19/02/2021).

"Ya benar, kita berhasil menangkap 2 (dua) orang terduga tersangka yang sering melakukan pencurian kendaraan roda dua," ujarnya.

Dikatakan Kasat, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, sering dilakukan transaksi jual beli kendaraan hasil curian.

"Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di Desanya sering dilakukan transaksi jual beli kendaraan hasil curian," katanya lagi.

Lanjutnya, setelah melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku, akhirnya kedua pelaku Junaidi (29) dan Kholik (18), yang merupakan warga Desa Mangupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, berhasil diamankan.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa :

- 1 (satu) Unit Honda Revo warna Hitam (Barang yang dicuri)

-1 (satu) Unit Yamaha Jupiter Mx warna Putih Biru (Barang yang dicuri)

-1 (satu) Unit kendaraan roda dua merk Jialing Kristal warna Hitam (Barang yang dicuri)

-2 (dua) Unit Honda Scoppy warna Putih (Barang yang dicuri)

-1 (satu) Unit Yamaha Vario warna Putih (Kendaraan yang di gunakan)

-1 (satu) Unit Yamah Jupiter Z warna Hitam (Kendaraan yang digunakan).

"Dari penangkapan yang dilakukan petugas, kedua pelaku dan barang bukti yang diamankan, langsung di bawa ke Mapolres Tebo untuk di tindak lanjuti. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (ST)