Hanya Berselang 2,5 Jam, Tim Spartan Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat

Hanya Berselang 2,5 Jam, Tim Spartan Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat


Gemabangsa.id, Bungo - Tim Spartan Sat Reskrim Polres Bungo, berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga pelaku Curat, Jumat (05/03/2021).

Tidak menunggu waktu lama, hanya berselang 2,5 jam, Pelaku Awaludin, yang merupakan warga Dusun Manggis, Kecamatan Bathin III, dan Mansur warga Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, yang merupakan seorang Honorer Dinas Pasar Kabupaten Bungo, berhasil diamankan.

Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi, SIK melalui Kasatreskrim Polres Bungo AKP Riedho Syawaluddin Taufan, SIK membenarkan atas penangkapan yang dilakukan terhadap kedua pelaku.

"Ya benar, kedua pelaku saat ini sudah kita amankan," kata AKP Riedho Syawaluddin Taufan SIK.

Dirinya juga menyampaikan, penangkapan kedua pelaku, berdasarkan laporan salah satu korban, atas perbuatan yang dilakukan kedua pelaku terhadap dirinya.

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari Pelapor, bahwa diduga kedua pelaku telah melakukan pencurian terhadap kendaraannya dengan kekerasan," katanya lagi.

Kejadian berawal lanjut Kasat, pada saat pelapor sedang duduk-duduk di jalan lingkar, Desa Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Tiba-tiba pelapor langsung dipukul oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal.

"Kejadian itu terjadi di jalan lingkar,  pada saat pelapor sedang duduk bersama temannya, dan tiba-tiba langsung dipukul oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya, dan langsung menarik pelapor ke Sepada motor miliknya," ujar Kasat.

Akibat dari kejadian tersebut, kepala pelapor lebam kena pukulan pelaku. Dan pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bungo.

"Pelaku diamankan, pada saat masih berada dilokasi kejadian, dan langsung menggiring pelaku ke Mapolres Bungo, untuk dilakukan pengusutan," tuturnya.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku, Tim Spartan berhasil mengamankan barang bukti Berupa 1 (Satu) Unit motor merk Yamaha Vixion warna hitam tanpa nopol, 1 (Satu) Unit Motor merk Suprafit tanpa nopol, 1 (Satu) Buah Tas warna cokelat, 1 (Satu) Buah HP Nokian Senter warna putih, Uang berjumlah Rp. 52.000 (Lima Puluh dua ribu rupian).

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363, atas perkara pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (ST)