MK Kabulkan Gugatan CE-Ratu, Gelar PSU di 88 TPS di 4 Kabupaten dan 1 Kota

 


MK Kabulkan Gugatan CE-Ratu, Gelar PSU di 88 TPS di 4 Kabupaten dan 1 Kota

 

Gemabangsa.id, Jambi- Akhirnya Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan gugatan sebagian pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu), Senin (22/3/2021). Dalam keputusan yang saat ini sedang dibacakan secara daring, MK juga menganulir keputusan KPU Provinsi Jambi pada 19 Desember 2020 yang menetapkan pasangan Haris-Sani sebagai peraih suara terbanyak di Pilgub Jambi 9 Desember 2020 lalu.

Dalam amar putusannya, hakim konstitusi memerintahkan KPU Provinsi Jambi melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS yang tersebar di empat kabupaten. Yaitu Kabupaten Muarojambi, Batanghari, Kerinci, Sungai Penuh dan Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Atas pustusan ini, KPU diberi waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU. Dalam pertimbangannya, hakim MK menyatakan pelaksanakan Pilgub Jambi 9 Desember 2020 lalu telah terjadi pelanggaran. Yang mana banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam DPT. Hal itu menimbulkan keragu raguan terhadap hasil pilgub tersebut.  Putusan MK tersebut diasambut sukacita oleh Cek Endra menyaksikan jalannya sidang lewat video streaming di aula lantai II Hotel Mulia, Jakarta. Cek Endra ditemani Hilalatil Badri, Ketua PDIP Sarolangun, Tontawi Jauhari, Ketua Golkar Sarolangun dan sejumlah keluarga dekat lainnya.

Mereka yang hadir di ruangan itu terlihat kompak mengangkat kedua tangan seperti orang berdoa dan lalu mengusapnya ke wajah. Beberapa terlihat bersorak sorai atas keputusan MK, yang sejalan dengan harapannya itu.(bos)